Anggota DPR Soroti Pentingnya RUU Satu Data Indonesia untuk Kedaulatan Nasional
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan RUU Satu Data Indonesia krusial untuk kedaulatan data nasional. Regulasi ini akan mengintegrasikan data pemerintah, menjadi fondasi kebijakan terpadu.
Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rieke Diah Pitaloka, menyoroti urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Regulasi ini dianggap sangat penting untuk memperkuat kedaulatan data nasional di tengah dinamika global yang kompleks. Rieke menyampaikan hal ini dalam keterangannya di Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (09/3) lalu.
Menurut Rieke, RUU Satu Data Indonesia akan menjadi landasan utama bagi pengambilan kebijakan negara yang lebih terintegrasi dan efektif. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai jenis data pemerintah yang selama ini tersebar. Tujuannya adalah menciptakan satu sumber data yang komprehensif dan akurat untuk kepentingan negara.
RUU ini merupakan regulasi pertama yang secara spesifik mengatur sistem satu data nasional, termasuk penggabungan data numerik dan spasial. Pengelolaan data nasional yang terpadu tidak hanya dipandang sebagai kumpulan statistik, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek strategis negara, termasuk kedaulatan data itu sendiri.
Memperkuat Kedaulatan Data Nasional Melalui RUU Satu Data Indonesia
Rieke Diah Pitaloka menekankan bahwa penguatan sistem data nasional adalah hal yang tidak bisa lagi ditunda. Data negara, menurutnya, tidak sekadar deretan angka, melainkan menyangkut kedaulatan data yang merupakan aspek strategis. Kedaulatan data memiliki keterkaitan erat dengan sistem pertahanan dan keamanan nasional, dalam kerangka pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Dinamika situasi global, regional, dan nasional yang semakin kompleks menuntut Indonesia untuk segera memiliki sistem data yang kuat. Keterlambatan dalam penguatan sistem data nasional dapat berdampak pada kemampuan negara dalam merespons berbagai tantangan. Oleh karena itu, RUU Satu Data Indonesia menjadi prioritas dalam upaya menjaga stabilitas dan kemajuan bangsa.
RUU Satu Data Indonesia ini telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2026. Saat ini, proses pembahasannya sedang berlangsung di parlemen. Rieke berharap agar pembahasan RUU ini dapat berjalan dengan cepat dan lancar demi kepentingan nasional.
Integrasi Data Numerik dan Spasial untuk Kebijakan Terpadu
RUU Satu Data Indonesia dirancang untuk menjadi undang-undang pertama yang secara khusus mengintegrasikan data dasar negara. Ini mencakup baik data spasial maupun data numerik yang selama ini tersebar di berbagai lembaga pemerintah. Dengan integrasi ini, diharapkan pemerintah dapat memiliki pandangan yang holistik dan akurat mengenai berbagai aspek kehidupan bernegara.
Sistem satu data nasional yang terintegrasi akan memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih tepat dan berbasis bukti. Data yang akurat dan terpadu sangat krusial untuk perencanaan pembangunan, alokasi sumber daya, serta evaluasi program pemerintah. Hal ini akan mendukung efisiensi dan efektivitas kinerja birokrasi.
"RUU satu data Indonesia ini adalah undang-undang yang pertama yang mengintegrasikan data dasar negara, termasuk data spasial dan data numerik," ujar Rieke. Penggabungan data ini akan meminimalisir tumpang tindih informasi dan meningkatkan kualitas data yang digunakan sebagai dasar kebijakan.
Perlindungan Pekerja Transportasi Digital dalam Regulasi
Selain fokus pada RUU Satu Data Indonesia, Rieke Diah Pitaloka juga menyoroti pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi atau driver online. Isu perlindungan pekerja digital ini menjadi perhatian serius di tengah perkembangan ekonomi digital yang pesat.
Pembahasan rancangan regulasi terkait perlindungan pekerja transportasi online saat ini sedang digodok di DPR, khususnya di Komisi V. Rieke berharap agar regulasi tersebut dapat segera disahkan untuk memberikan payung hukum yang jelas. Payung hukum ini akan melindungi para pekerja platform digital dari berbagai risiko yang mungkin timbul.
Rieke juga berharap agar Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan pekerja transportasi online dapat segera diterbitkan. "Saya kira Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online, mudah-mudahan segera disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto," katanya. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memastikan kesejahteraan pekerja di sektor ini.
Sumber: AntaraNews