Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Ditarget Rampung Tahun 2025
Wamenkomdigi Nezar Patria mengatakan pemerinta sedang menyusun RUU Keamanan dan Ketahanan siber.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan ketahanan siber untuk perlindungan data pribadi.
Wamen Nezar mengatakan, soal keamanan dan pertahanan data menjadi konsen yang cukup besar saat ini. Pemerintah sedang menyusun rancangan Undang-undang yang namanya keamanan dan pertahanan siber.
"Undang-undang ini penting sekali menjadi payung buat semua Undang-undang dalam soal lingkup transformasi digital. Keamanan dan ketahanan siber ini sebenarnya nanti diampuh oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)," kata dia, saat melakukan diskusi di
di Primakara University, di Denpasar, Bali, pada Jumat (31/10) sore.
"Tetapi sebetulnya, dia juga bicara tentang keamanan data secara seluruhnya. Di mana Undang-undang PTP (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Siber) juga akan terkait dengan Undang-undang ini," imbuhnya.
Memperkuat regulasi transformasi digital
Ia juga menyebutkan, soal RUU Keamanan dan ketahanan siber sudah diskusikan berkali-kali dan segera masuk dalam pembahasan di DPR.
"Dan kalau ini kita punya, mudah-mudahan dalam soal siber sekuriti kita punya satu acuan hukum yang lebih kuat. Kalau saat ini kita belum punya dan rancangan undang-undang ini akan sangat penting," ujarnya.
"Mestinya rancangan Undang-undang ini dibuat lebih dulu, baru kemudian turunan-turunannya dibuat. Tapi kita pendekatannya terbalik dari yang spesifik dulu (baru) ke umum. Ini lagi dikerjakan, semoga dengan demikian bisa memperkuat rangka regulasi soal transformasi digital di Indonesia," ujarnya.
Pembahasan masih berlangsung di DPR
Ia juga menyampaikan, bahwa RUU tersebut sudah menjadi prioritas di DPR dan sudah dimasukkan untuk dibahas dan ditargetkan rampung di tahun 2025 atau awal tahun 2026. Namun, untuk RUU keamanan siber bentuknya masih draft dan pembahasannya masih berlangsung di DPR.
"Dan itu kan ada step-stepnya termasuk juga nanti ada diskusi publik, ada hearing, ada macam-macam proses lagi, sebelum kemudian diundangkan," ujarnya.
"Saya kira draftnya dan sekarang lagi harmonisasi di Kementerian Hukum. Dan kita harapkan secepatnya dan ini yang mengampu rancangan Undang-undang ini adalah BSSN. Iya diharapkan tahun ini (rampung), kalau enggak di awal tahun depan," ujarnya.
Melindungi infrastruktur kritikal
Ia juga menyampaikan, untuk Undang-undang perlindungan data pribadi itu sifatnya tanggung jawab dari platform-platform untuk melindungi data-data warga, data-data konsumen, data-data user yang dipakai dan dikelola.
Sementara, kalau undang-undang keamanan siber itu lebih luas lagi, cakupannya, misalnya melindungi infrastruktur kritikal, seperti data center dan terkait siber sekuriti yang diadopsi di semua level di dalam proses transformasi digital yang sedang berlangsung.
"Karena transformasi digital tanpa siber sekuriti ini kayaknya sulit. Jadi kita harus punya kesadaran dalam melakukan transformasi digital keamanan siber harus inherent, harus melekat di dalam, kalau enggak, ongkosnya akan sangat mahal," ujarnya.