Pemerintah Finalisasi Aturan AI Nasional, Bakal Ditetapkan Lewat Peraturan Presiden

"Kita sudah finalisasi draft Peta Jalan AI Nasional yang nantinya akan menjadi Peraturan Presiden,” ujar Wamenkomdigi, Nezar Patria.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Pemerintah Finalisasi Aturan AI Nasional, Bakal Ditetapkan Lewat Peraturan Presiden
Pemerintah Finalisasi Aturan AI Nasional, Bakal Ditetapkan Lewat Peraturan Presiden (Merdeka.com)

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa regulasi nasional mengenai kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah memasuki tahap finalisasi dan akan segera ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

“Aturan AI sudah finalisasi seperti yang sudah disampaikan di kesempatan yang lalu. Kita sudah finalisasi draft Peta Jalan AI Nasional yang nantinya akan menjadi Peraturan Presiden,” ujar Nezar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/10).

Selain peta jalan tersebut, pemerintah juga menyiapkan satu Perpres tambahan yang akan mengatur keamanan dan keselamatan dalam pengembangan serta penggunaan AI di Indonesia.

“Kalau prosesnya sudah selesai, saya kira segera. Kita berharap tahun ini bisa selesai,” tambahnya.

Nezar menjelaskan bahwa draft perpres tambahan tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2025, namun perlu melalui proses harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.

“Bulan ini draftnya selesai, tapi kan ada proses lagi karena setiap peraturan harus dilihat agar tidak overlap dengan peraturan-peraturan yang ada,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa peta jalan AI disusun dengan menyeimbangkan aspek inovasi dan proteksi, agar kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa mengabaikan risiko yang mungkin muncul.

“Spiritnya itu, kita maksimalkan manfaat dari artificial intelligence ini, tapi minimalkan risiko-risikonya,” katanya.

Nezar menambahkan, peta jalan tersebut akan menjadi arah pengembangan AI di berbagai sektor strategis, mulai dari kesehatan, pendidikan, keuangan, transportasi, hingga industri kreatif.

“Banyak hal yang disasar di peta jalan itu, misalnya untuk inovasi di sejumlah sektor,” ujarnya.

Penyusunan peta jalan AI dilakukan secara kolaboratif melalui 21 kali diskusi dan melibatkan lebih dari 400 pemangku kepentingan dari berbagai bidang.

“Ya untuk industri kreatif yang memakai artificial intelligence ini, kita coba merangkum semua aspirasi dari stakeholders agar kebijakan yang lahir benar-benar komprehensif,” jelas Nezar.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah berhati-hati dalam menyusun regulasi AI, mengingat sifat teknologi yang sangat dinamis.

“Pemerintah ingin agar regulasi cepat keluar, namun tetap berhati-hati,” kata Meutya.

Ia menambahkan, peta jalan AI nasional akan menjadi fondasi utama pengelolaan kecerdasan buatan yang etis, inklusif, dan mendorong inovasi, termasuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan penegakan kedaulatan data nasional.

Rekomendasi