Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Tata Kelola Data Nasional Melalui RUU Satu Data Indonesia
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen penuh mendukung penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan RUU Satu Data Indonesia, demi integrasi data yang akurat dan terpadu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung upaya penguatan tata kelola data nasional. Dukungan ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan bahwa regulasi setingkat undang-undang sangat diharapkan untuk mendorong terwujudnya tata kelola data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan ini disampaikan di Makassar pada hari Sabtu, 11 April.
RUU Satu Data Indonesia ini diharapkan mampu memperkuat integrasi data lintas sektor, yang pada gilirannya akan mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia. Inisiatif ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem data yang lebih solid.
Pentingnya Regulasi Satu Data untuk Akurasi Kebijakan
Regulasi Satu Data Indonesia memegang peranan krusial dalam menciptakan fondasi kedaulatan data yang kuat di Indonesia. Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kokoh untuk pengelolaan data pemerintah.
Menurut Jufri Rahman, undang-undang ini akan memastikan bahwa semua data yang digunakan oleh instansi pemerintah memiliki standar yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting untuk menghindari perbedaan data yang seringkali muncul antarinstansi dan berpotensi memengaruhi akurasi pengambilan keputusan.
Diskusi mengenai RUU ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan. Hal ini bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan bersifat implementatif dan mampu menjawab kendala teknis maupun administratif yang ada di lapangan.
Tantangan dan Harapan Integrasi Data Nasional
Sinkronisasi data antarinstansi di daerah masih menjadi salah satu tantangan utama yang harus diatasi dalam mendukung kebijakan berbasis data. Kondisi ini seringkali menyebabkan perbedaan data yang dapat menghambat efektivitas program pembangunan.
RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan adanya regulasi ini, integrasi data lintas sektor akan semakin kuat, memungkinkan pemerintah untuk membuat keputusan yang lebih informatif dan berbasis bukti.
Jufri Rahman berharap, kehadiran Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan para pemangku kepentingan di Sulsel dapat memperkaya draf RUU. Tujuannya adalah agar regulasi ini menjadi fondasi kuat bagi kedaulatan data di Indonesia.
Peran Partisipasi Publik dalam Pembentukan RUU
Ketua Tim Baleg DPR RI, Ahmad Dali Kurnia Tandjung, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun RUU Satu Data Indonesia dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Partisipasi publik ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat sipil, akan memastikan bahwa RUU ini komprehensif dan relevan. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi dan transparansi dalam pembentukan undang-undang.
Ahmad Dali Kurnia Tandjung berharap RUU Satu Data Indonesia dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi terkait pengelolaan data. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem data yang lebih terstruktur dan efisien untuk kepentingan nasional.
Sumber: AntaraNews