Sekda: PPID Sulbar Jadi Penggerak Utama Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan PPID Sulbar harus menjadi penggerak utama keterbukaan informasi publik, demi memaksimalkan pembangunan daerah dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayahnya harus berperan aktif. PPID harus menjadi penggerak utama dalam menghidupkan asas keterbukaan di setiap badan publik. Hal ini penting agar program pembangunan di daerah dapat berjalan maksimal dan sesuai harapan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Junda Maulana dalam bimbingan teknis penguatan kapasitas SDM PPID Pemerintah Provinsi Sulbar di Mamuju pada Jumat lalu. Bimbingan teknis tersebut menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Junda Maulana menambahkan, bimbingan teknis ini krusial dan merupakan bagian dari misi Gubernur Sulbar untuk memastikan pelayanan publik di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berjalan maksimal, termasuk soal kebutuhan informasi.
Peran Strategis PPID dalam Keterbukaan Informasi
Junda Maulana menekankan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting bagi pemerintah daerah. Dengan bersikap terbuka, integritas dan akuntabilitas pemerintah akan senantiasa terjaga di mata masyarakat. Menurutnya, terbuka informasi publik juga kembali ke pemerintah daerah sendiri.
Melalui bimbingan teknis yang diselenggarakan, diharapkan terjadi transformasi peran PPID dari administratif menjadi strategis. Peningkatan kompetensi ini mencakup kemampuan mengelola informasi secara efektif dan efisien, termasuk memahami informasi yang dapat dipublikasikan dan mana yang dikecualikan, serta data yang menyangkut privasi seseorang.
Evaluasi kinerja PPID akan terus dilakukan secara berkala di masa mendatang. Hal ini akan menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja perangkat daerah, memastikan standar pelayanan informasi selalu terjaga.
Optimalisasi Digital dan Tanggung Jawab Pemerintah
Junda Maulana turut berpesan agar PPID menguatkan tata kelola informasi berbasis digital. Optimalisasi laman (website) dan media sosial menjadi kunci penting dalam strategi ini. Laman dan media sosial harus dioptimalkan sebagai sarana diseminasi informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menambahkan bahwa akses informasi merupakan hak mendasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. Di sisi lain, instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan informasi secara terbuka, cepat, dan tepat.
Menurut Ridwan Djafar, keberadaan PPID menjadi elemen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya. Peran ini juga sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Sulbar yang menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
Menjaga Akurasi dan Perlindungan Informasi
PPID tidak hanya bertugas mengelola serta menghimpun informasi, tetapi juga memastikan penyajian data dilakukan secara akurat dan valid. Akurasi data adalah fondasi kepercayaan publik, sehingga penyajian data harus dilakukan secara akurat.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan harus tetap dijaga dengan ketat. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ridwan Djafar menegaskan, PPID berfungsi sebagai jembatan antara hak masyarakat untuk mengetahui dan kewajiban pemerintah dalam menyediakan informasi. Karena itu, kualitas layanan informasi publik sangat bergantung pada kapasitas dan kinerja PPID di masing-masing instansi.
Sumber: AntaraNews