KI DKI Tegaskan Zona Informatif Kewajiban Badan Publik, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi DKI Jakarta menegaskan zona informatif adalah kewajiban badan publik, bukan target tahunan. Ini demi memperkuat Keterbukaan Informasi Publik dan kepercayaan masyarakat.
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan seluruh badan publik di wilayahnya mengenai pentingnya penerapan zona informatif. Hal ini ditegaskan sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi, bukan sekadar target penilaian tahunan.
Ferid Nugroho, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), menyatakan bahwa zona informatif adalah bentuk tanggung jawab badan publik. Ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat atas informasi yang mudah diakses dan transparan.
Penegasan ini merupakan dorongan kuat agar implementasi Keterbukaan Informasi Publik semakin diperkuat. Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pentingnya Zona Informatif sebagai Kewajiban Badan Publik
Ferid Nugroho menekankan bahwa zona informatif tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata bagi badan publik. Sebaliknya, ini adalah bentuk tanggung jawab krusial dalam memastikan hak masyarakat terhadap informasi terpenuhi secara optimal.
Komitmen terhadap zona informatif merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengamanatkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Penerapan zona informatif yang konsisten dan berkelanjutan menjadi indikator utama keseriusan badan publik. Hal ini menunjukkan kesiapan mereka dalam melayani masyarakat dengan prinsip keterbukaan.
Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Penguatan Transparansi
Kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik melalui platform daring maupun loket layanan fisik, menjadi bukti konkret. Ini menunjukkan bahwa hak publik atas informasi merupakan prioritas utama bagi badan publik.
KI DKI Jakarta secara proaktif mendorong penguatan Keterbukaan Informasi Publik melalui edaran resmi yang diterbitkan. Edaran ini didasarkan pada hasil penilaian e-Monev yang dilakukan secara berkala.
Instrumen e-Monev digunakan untuk memacu badan publik agar lebih siap dalam menerapkan standar layanan informasi secara konsisten. Tujuannya adalah memastikan badan publik tidak hanya informatif saat dinilai, tetapi juga dalam operasional sehari-hari.
Edaran dari KI DKI Jakarta berdasarkan e-Monev ini berfungsi sebagai bentuk penguatan dan dorongan. Ini memastikan badan publik konsisten dalam melayani masyarakat dengan terbuka, bukan hanya untuk memenuhi target sesaat.
Dampak Positif Keterbukaan Informasi dan Peningkatan Reputasi
Penerapan zona informatif yang baik tidak hanya meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Lebih dari itu, langkah ini juga berkontribusi pada pembangunan citra positif badan publik di mata publik.
Ferid Nugroho menegaskan bahwa semakin terbuka sebuah badan publik, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadapnya. Di era informasi saat ini, transparansi merupakan kunci utama untuk membangun dan menjaga reputasi.
KI DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan edukasi, pendampingan, dan monitoring. Upaya ini dilakukan agar seluruh badan publik di Jakarta dapat mempertahankan serta meningkatkan kualitas Keterbukaan Informasi Publik mereka.
Tujuan akhir dari semua upaya ini bukan sekadar meraih predikat informatif. Namun, lebih jauh untuk memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara utuh dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jakarta.
Sumber: AntaraNews