Penguatan PPID: Strategi KI DKI Jakarta Bangun Kepercayaan Publik Jangka Panjang

Komisi Informasi DKI Jakarta menegaskan penguatan PPID bukan beban administratif, melainkan strategi kunci untuk meningkatkan transparansi dan membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penguatan PPID: Strategi KI DKI Jakarta Bangun Kepercayaan Publik Jangka Panjang
Komisi Informasi DKI Jakarta menegaskan penguatan PPID bukan beban administratif, melainkan strategi kunci untuk meningkatkan transparansi dan membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan. (AntaraNews)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seharusnya dipandang sebagai instrumen strategis, bukan hanya kewajiban administratif. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap badan publik dalam jangka panjang. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, saat kunjungan ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.

Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis (5/3) dalam rangka menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Luqman Hakim Arifin menyatakan bahwa pengelolaan PPID yang baik dapat secara signifikan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Ini merupakan langkah proaktif dari KI DKI Jakarta untuk mendorong keterbukaan informasi.

Ia menambahkan, penguatan PPID adalah fondasi penting bagi sistem keterbukaan informasi yang berkelanjutan. Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan wujud pemenuhan hak masyarakat. Hak ini diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 untuk memperoleh informasi yang relevan dan akurat.

Luqman Hakim Arifin menegaskan bahwa PPID bukan sekadar beban administratif yang harus dipenuhi oleh badan publik. Sebaliknya, ia adalah alat strategis yang vital untuk membangun dan memelihara kepercayaan masyarakat. Pengelolaan PPID yang efektif dapat mengubah persepsi publik terhadap kinerja lembaga.

Komisi Informasi DKI Jakarta secara konsisten mendorong agar badan publik memperkuat pondasi sistem keterbukaan informasi. Pondasi ini dirancang agar dapat bertahan dan berfungsi optimal dalam jangka panjang. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem informasi yang transparan dan mudah diakses.

Sengketa informasi yang sering muncul lebih banyak terkait persoalan pelayanan administratif, bukan mengenai substansi informasinya itu sendiri. Oleh karena itu, peningkatan kualitas layanan administratif PPID menjadi sangat krusial. Ini akan mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kepuasan publik.

Untuk mencapai predikat informatif, Luqman menyatakan bahwa badan publik perlu konsisten menjalankan Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam E-Monev. Proses penilaian mandiri ini merupakan langkah awal yang efektif. Ini membantu badan publik mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki.

Pengisian SAQ dengan benar dan didukung data yang tepat akan menempatkan badan publik pada jalur yang benar. Hal ini akan memudahkan mereka untuk meraih predikat informatif. Penilaian ini bukan hanya formalitas, tetapi cerminan dari komitmen internal.

KI DKI juga mengidentifikasi bahwa indikator digitalisasi memerlukan penguatan lebih lanjut. Peningkatan digitalisasi akan meningkatkan engagement dengan publik secara signifikan. Ini mencakup penyediaan informasi melalui platform digital yang mudah diakses.

PPID RSKD Duren Sawit, yang diwakili oleh Teguh, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari Komisi Informasi DKI Jakarta. Mereka berharap mendapatkan bimbingan berkelanjutan untuk mengembangkan layanan informasi publik. Ini menunjukkan keseriusan RSKD Duren Sawit dalam memenuhi kewajibannya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bagian Umum RSKD Duren Sawit, Leny Ariyani, mengungkapkan keterbukaan pihaknya terhadap masukan dari KI DKI Jakarta. Masukan ini akan digunakan untuk memperbaiki indikator yang masih memerlukan peningkatan. Perspektif eksternal sangat berharga untuk perbaikan internal.

RSKD Duren Sawit terus berupaya mengembangkan layanan informasi publik mereka. Pengembangan ini dilakukan baik melalui media konvensional maupun digital. Mereka menyediakan informasi di area pelayanan dan merencanakan pengembangan media publikasi baru. Tujuannya adalah memperluas akses informasi kepada masyarakat luas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi