Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha pada Jumat (13/3) di Jakarta menegaskan bahwa setiap putusan KIP mengenai ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat netral. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan pandangan publik yang mungkin keliru.
Arya meminta semua pihak untuk tidak mengklaim bahwa putusan KIP memihak narasi tertentu atau kelompok manapun. KIP memastikan semua keputusan didasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap selama persidangan sengketa informasi publik.
Penegasan ini penting untuk menjaga integritas lembaga serta menghindari politisasi atas hasil keputusan KIP. Lembaga ini berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Advertisement
Advertisement
Arya Sandhiyudha menegaskan bahwa setiap putusan Majelis Komisioner pada Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat sepenuhnya didasarkan pada hukum dan fakta persidangan. KIP tidak memiliki kepentingan untuk masuk ke polemik politik maupun opini publik mengenai keaslian atau keabsahan ijazah tokoh tertentu.
Majelis Komisioner KIP sama sekali tidak mempertimbangkan diskursus publik yang berkembang antara pihak pro maupun kontra isu ijazah. Putusan KIP merupakan hasil profesionalisme para Majelis Komisioner yang sering disebut sebagai "hakim" Komisi Informasi.
Para Komisioner yang bertugas disumpah menurut kitab suci masing-masing keyakinan agamanya untuk mematuhi undang-undang dalam menjalankan tugas. Mereka mempertimbangkan secara hati-hati dan seksama fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Advertisement
Advertisement
Dalam perkara sengketa informasi terkait dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan jabatan publik, Majelis Komisioner menilai dokumen tersebut berkaitan dengan administrasi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, dokumen tersebut harus diuji dalam kerangka keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Ketika Majelis Komisioner memutuskan suatu informasi sebagai informasi publik yang terbuka, keputusan tersebut berada dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Keputusan ini bukan dalam kerangka pembuktian benar atau salahnya suatu dokumen.
Apabila suatu putusan menyatakan informasi tersebut terbuka, maka fungsinya adalah membuka akses informasi sesuai prinsip keterbukaan, baik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Universitas Gadjah Mada (UGM), ataupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Begitupun jika putusan menyatakan ada bagian yang dikecualikan, maka fungsinya adalah melindungi informasi yang wajib dilindungi oleh undang-undang.
Advertisement
Setelah informasi dinyatakan terbuka, masyarakat, peneliti, atau pihak yang sebelumnya pro maupun kontra dipersilakan menggunakan informasi tersebut. Mereka dapat melakukan pemeriksaan, analisis, atau penilaian masing-masing atas dokumen ijazah yang dipermasalahkan.
Advertisement
Arya Sandhiyudha menekankan bahwa KIP tidak memberikan penilaian mengenai keaslian dokumen, melainkan hanya memutuskan status keterbukaan informasi publiknya. Setelah putusan menyatakan informasi terbuka, masyarakat dapat menggunakannya untuk memeriksa dengan cara mereka sendiri.
Hal ini dapat menambah keyakinan atas pandangan yang sudah ada ataupun untuk mengubah kesimpulan sementara yang selama ini mereka pegang. Arya mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengklaim seolah-olah KIP memihak salah satu narasi dalam polemik publik.
Putusan KIP adalah putusan yang netral dalam kerangka hukum keterbukaan informasi. Mengatasnamakan Komisi Informasi Pusat untuk menguatkan interpretasi subjektif sendiri adalah melampaui kewenangan KIP.
Advertisement
Tugas KIP berhenti pada penentuan status keterbukaan informasi publik, sementara interpretasi lebih lanjut berada di ranah masyarakat maupun mekanisme hukum lainnya. Inilah batas kewenangan KIP yang tidak boleh diintervensi, sekaligus tidak boleh ditafsirkan melampaui mandat Komisi Informasi.
Sumber: AntaraNews