Kejari Lombok Tengah Dorong Transparansi Anggaran Desa Melalui Papan Informasi Masif
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah gencar mendorong **transparansi anggaran desa** melalui pemasangan papan informasi masif, menunjukkan komitmen terhadap tata kelola bersih dan akuntabel demi kepercayaan masyarakat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), secara aktif mendorong desa-desa untuk menjaga keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran. Inisiatif ini diwujudkan dengan pemasangan informasi program secara masif di berbagai lokasi strategis desa. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses data penggunaan dana desa dengan mudah dan transparan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyatakan bahwa papan transparansi penggunaan anggaran dan kegiatan desa kini mulai terpasang secara luas. Pemasangan ini merupakan sinyal positif atas peningkatan kesadaran pemerintah desa terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih. Kejari menilai bahwa akuntabilitas dan transparansi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.
Dorongan masif ini telah dilakukan selama sepekan terakhir kepada seluruh desa di Lombok Tengah, memastikan bahwa keterbukaan informasi publik benar-benar dijalankan secara nyata. Pihak Kejari berharap upaya ini dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Pemasangan plang-plang transparansi kini terlihat di hampir seluruh desa di wilayah tersebut.
Upaya Kejari Lombok Tengah dalam Mendorong Keterbukaan Anggaran
Kejari Lombok Tengah telah melakukan pengingat dan dorongan secara intensif kepada desa-desa selama sepekan terakhir. Tujuannya adalah agar prinsip transparansi anggaran desa benar-benar terimplementasi secara nyata di lapangan. Hasilnya, papan-papan transparansi kini mulai terlihat terpasang di banyak desa, menandakan respons positif dari pemerintah desa.
Alfa Dera menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan menjadi prioritas. Pemasangan papan informasi ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Inisiatif ini juga merupakan bentuk komitmen Kejari dalam mendukung pembangunan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat turut serta mengawasi dan memberikan masukan konstruktif. Hal ini akan memperkuat fondasi pemerintahan desa yang sehat dan bertanggung jawab.
Sinergi Pengawasan dan Pentingnya Kepercayaan Publik
Langkah mendorong transparansi anggaran desa ini tidak dilakukan sendiri oleh Kejari Lombok Tengah. Koordinasi erat telah terjalin dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Lombok Tengah. Sinergi ini memastikan bahwa pengawasan dan pembinaan berjalan searah, sehingga tujuan keterbukaan informasi dapat tercapai secara efektif.
Respons dari DPMD dan Inspektorat sangat positif, menunjukkan semangat yang sama untuk mendorong desa agar lebih transparan dan tertib administrasi. Kolaborasi antarlembaga ini penting untuk menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang kuat. Dengan begitu, setiap program dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Menurut Alfa Dera, desa yang transparan justru akan lebih dipercaya oleh masyarakat. Kepercayaan publik adalah aset berharga yang membuat desa lebih kuat dalam menghadapi berbagai isu maupun tudingan tidak berdasar. Oleh karena itu, para kepala desa diingatkan untuk tidak alergi terhadap kritik dan pengawasan publik.
Menyikapi Kritik dan Membedakan Informasi
Kejari Lombok Tengah mengapresiasi kepala desa yang taat aturan dan berani menunjukkan transparansi anggaran desa. Alfa Dera menegaskan, pejabat publik harus siap diawasi dan menerima masukan dari masyarakat. Sikap anti-kritik tidak seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin yang bersih dan akuntabel.
Meskipun demikian, Dera juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kritik yang membangun dengan fitnah, hoaks, atau upaya pemerasan. Kritik adalah bagian dari pengawasan yang sehat, sedangkan informasi bohong atau intimidasi adalah tindakan melanggar hukum. Masyarakat diajak untuk cerdas dalam menyaring informasi.
Jika terdapat pihak yang sengaja menyebarkan informasi bohong atau mencoba mencari keuntungan pribadi dengan mengintimidasi pemerintah desa, maka hal tersebut dapat diproses sesuai mekanisme hukum. Kepala desa diimbau untuk tidak takut melapor ke aparat penegak hukum jika menghadapi situasi semacam itu. Langkah ini untuk menjaga integritas dan kelancaran roda pemerintahan desa.
Sumber: AntaraNews