Politikus Ini Puji Sikap Prabowo 'Pasang Badan' buat Rakyat Aceh soal 4 Pulau

Keputusan Prabowo tepat dan bijak. Karena sesuai dengan dokumen dan fakta di lapangan.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Politikus Ini Puji Sikap Prabowo 'Pasang Badan' buat Rakyat Aceh soal 4 Pulau
Politikus Ini Puji Sikap Prabowo 'Pasang Badan' buat Rakyat Aceh soal 4 Pulau (Merdeka.com)

Anggota DPR RI Dapil Aceh II, Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau ke wilayah Aceh.

Diketahui, Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Pengalihan status empat pulau ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025.

"Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan 'pasang badan' untuk rakyat Aceh," kata Nasir, kepada wartawan, Selasa (17/).

Menurutnya, keputusan Prabowo tepat dan bijak. Karena sesuai dengan dokumen dan fakta di lapangan.

"Keputusan ini sesuai dengan aspirasi rakyat Aceh. Keputusan ini sangat tepat, bijak, berdasarkan dokumen, dan fakta di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) yang disengektakan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (17/6).

"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil) adalah secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh," kata Prasetyo Hadi.

Rekomendasi