Kemensos Verifikasi Data Narapidana untuk Jadi Peserta PBI JKN
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melakukan verifikasi data narapidana untuk memastikan mereka terdaftar sebagai peserta PBI JKN, menjamin hak dasar perlindungan kesehatan bagi warga binaan.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) sedang gencar melakukan verifikasi data sosial ekonomi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan. Langkah ini bertujuan agar para narapidana dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan komitmen Kemensos dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok rentan, termasuk narapidana. Verifikasi data ini merupakan respons atas usulan dari Anggota DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka dan Ketua Kelompok Kerja Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) dr. Hetty Widiastuti.
Proses verifikasi ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti untuk memastikan hak jaminan sosial narapidana terpenuhi. Menurut Mensos Saifullah, narapidana termasuk dalam 12 kelompok rentan atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang diprioritaskan mendapatkan jaminan sosial sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945.
Verifikasi Data Menyeluruh untuk Perlindungan Sosial
Kemensos bersama BPS berupaya keras untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kondisi sosial ekonomi warga binaan pemasyarakatan. Data yang terkumpul akan dikoordinasikan dengan BPS untuk proses verifikasi dan pengecekan desil warga binaan. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan.
Dari total 275.513 warga binaan di seluruh Indonesia, data Kemensos menunjukkan bahwa baru 112.882 orang yang telah masuk dalam kepesertaan PBI JKN. Angka ini menunjukkan masih banyak narapidana yang belum mendapatkan hak jaminan kesehatan, sehingga percepatan verifikasi sangat diperlukan.
Verifikasi yang akurat berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci utama. Dengan data yang valid, program bantuan yang diberikan dapat lebih terpadu, terarah, dan berkelanjutan, tidak hanya terbatas pada jaminan kesehatan tetapi juga potensi bantuan sosial lainnya.
Komitmen Bersama Memenuhi Hak Jaminan Sosial
Langkah Kemensos ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan dan respons terhadap usulan dari berbagai pihak. Anggota DPR Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, menekankan bahwa jaminan sosial adalah hak fundamental bagi warga binaan pemasyarakatan yang wajib dipenuhi oleh negara.
Kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal ini. Rieke mengajak Kemensos dan Ditjen Pemasyarakatan, bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk berjuang menghadirkan jaminan sosial, khususnya BPJS PBI, bagi seluruh warga binaan di Indonesia.
Perlindungan sosial bagi narapidana sejalan dengan prinsip kemanusiaan dan konstitusi. Mensos Saifullah Yusuf menyatakan bahwa informasi ini akan segera ditindaklanjuti untuk memberikan perlindungan yang layak bagi mereka.
Integrasi Bantuan Sosial dan Pemberdayaan
Selain jaminan kesehatan, Kemensos juga mempertimbangkan paket bantuan sosial (bansos) dan program pemberdayaan bagi warga binaan yang berada dalam usia produktif. Bantuan sosial bersifat sementara, bertujuan agar mereka bisa bangkit menjadi keluarga mandiri setelah bebas.
Bagi narapidana yang sehat dan produktif, akan diarahkan pada pemberdayaan sosial. Ini mencakup berbagai program seperti bantuan usaha, pelatihan keterampilan, hingga penciptaan pasar untuk produk atau jasa yang dihasilkan. Tujuannya adalah untuk memberikan bekal kemandirian ekonomi.
Integrasi program ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang. Dengan jaminan kesehatan dan kesempatan pemberdayaan, warga binaan memiliki peluang lebih besar untuk reintegrasi sosial yang sukses dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
Sumber: AntaraNews