Begini Cara Aktivasi BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan Pemerintah
Pihak Dinas Sosial selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses verifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan dilakukan.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara pengurusan aktivasi kembali peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak aktif. Ini dapat dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) atau difasilitasi oleh fasilitas kesehatan (Faskes).
Yang pertama, mendatangi Dinas Sosial. Jadi, peserta yang tidak aktif bisa segera datang ke Dinsos atau sebenarnya bisa melalui Faskes. Puskesmas atau klinik itu bisa membantu peserta sakit untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dikutip dari Antara.
Setelah mendatangi Dinas Sosial, ujar Rizzky, pihak Dinas Sosial selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses verifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan dilakukan.
Perubahan Data dan Status Kepesertaan
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf mengungkapkan hal serupa. Dia menjelaskan bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan, karena adanya pemutakhiran data.
Kementerian Sosial mengonfirmasi bahwa proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada yang lebih membutuhkan itu sudah dimulai sejak tahun lalu, sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Dalam hal ini ada 25.000 peserta yang memenuhi syarat juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK.
Proses Reaktivasi
Namun, jika ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.
"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," kata dia.