Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah mengintensifkan upaya percepatan reaktivasi ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Langkah ini diambil setelah sebelumnya sejumlah warga dinonaktifkan dari kepesertaan. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan masyarakat kurang mampu di wilayah tersebut tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan mereka tanpa hambatan.
Kepala Dinsos Rejang Lebong, Hambali, menyatakan bahwa berdasarkan data yang diterima, total 10.337 warga di daerah itu sempat mengalami penonaktifan status kepesertaan PBI-JK. Hingga saat ini, lebih dari 7.000 peserta telah berhasil diaktifkan kembali, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melayani warganya. Proses reaktivasi ini menjadi prioritas utama untuk menjaga cakupan kesehatan semesta.
Hambali menambahkan bahwa sekitar 2.000 peserta lainnya masih dalam proses pengurusan untuk diaktifkan kembali status kepesertaannya. Jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu merupakan fokus pemerintah daerah agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya. Dinsos Rejang Lebong terus menyisir data warga yang terdampak penonaktifan agar segera mendapatkan haknya kembali.
Advertisement
Advertisement
Upaya Percepatan Jaminan Kesehatan Warga
Dinsos Rejang Lebong telah mengambil langkah cepat untuk mengatasi penonaktifan kepesertaan PBI-JK yang berdampak pada ribuan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 10.337 warga yang status PBI-JKN-nya dinonaktifkan. Namun, berkat kerja keras Dinsos, lebih dari 7.000 peserta telah berhasil diaktifkan kembali, memungkinkan mereka untuk kembali menikmati fasilitas kesehatan.
Proses reaktivasi ini masih terus berjalan, dengan sekitar 2.000 peserta lainnya yang sedang dalam tahap pengurusan. Prioritas pemerintah daerah adalah memastikan setiap warga, terutama yang kurang mampu, memiliki akses penuh terhadap layanan kesehatan tanpa beban biaya. Hal ini sejalan dengan tujuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Hambali menekankan bahwa pihaknya terus melakukan penyisiran data untuk menjangkau seluruh warga yang terdampak penonaktifan. Tujuannya adalah agar tidak ada satu pun warga yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan medis. Komitmen ini menunjukkan dedikasi pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan masyarakatnya.
Advertisement
Advertisement
Peran Aktif Pemerintah Desa dan Kelurahan
Dalam upaya mempercepat proses reaktivasi peserta JKN PBI-JK, Dinsos Rejang Lebong sangat mengharapkan peran aktif dari jajaran pemerintahan di tingkat bawah. Sebanyak 156 kepala desa dan lurah di seluruh Kabupaten Rejang Lebong diimbau untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap status kepesertaan warganya.
Kepala desa dan lurah diharapkan proaktif dalam mengidentifikasi warga yang kartu JKN-nya tidak aktif. Jika ditemukan kasus tersebut, mereka diminta untuk segera melaporkannya agar dapat segera diurus untuk pengaktifan kembali. Sinergi antara Dinsos dan pemerintah desa/kelurahan sangat krusial untuk keberhasilan program ini.
Dengan adanya partisipasi aktif dari perangkat desa dan kelurahan, diharapkan tingkat cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) di Rejang Lebong dapat tetap terjaga. Ini akan memastikan bahwa warga tidak mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan medis, baik di rumah sakit maupun puskesmas. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata.
Advertisement
Advertisement
Program PBI-JK dan Manfaatnya bagi Masyarakat
Program PBI-JK merupakan skema jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini secara khusus menyasar masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu, memberikan mereka akses gratis ke layanan kesehatan.
Melalui reaktivasi ini, diharapkan warga yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali merasakan manfaat penuh dari PBI-JK. Ini termasuk kemudahan akses ke fasilitas kesehatan tanpa harus memikirkan biaya pengobatan. Program ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak dasar kesehatan warganya.
Dengan demikian, reaktivasi ini tidak hanya mengembalikan hak individu, tetapi juga memperkuat sistem jaminan sosial di Rejang Lebong. Warga dapat lebih tenang dalam menghadapi risiko kesehatan, karena mereka memiliki perlindungan yang memadai. Ini adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.
Advertisement
Sumber: AntaraNews