BPJS Kesehatan: Reaktivasi PBI Nonaktif Bisa Lewat Dinsos untuk Jaminan Kesehatan
BPJS Kesehatan mengumumkan prosedur reaktivasi PBI BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang dinonaktifkan, kini dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat guna memastikan layanan kesehatan tetap tersedia.
BPJS Kesehatan telah menjelaskan mekanisme reaktivasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya nonaktif. Proses ini dapat ditempuh melalui Dinas Sosial (Dinsos) di masing-masing daerah. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan informasi ini di Madiun pada Jumat (13/2).
Langkah reaktivasi PBI BPJS Kesehatan ini penting untuk memastikan peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Penonaktifan sementara data peserta JKN segmen PBI ini terjadi karena adanya pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya dapat membawa surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan (faskes) ke Dinsos setempat. Ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan status kepesertaan PBI mereka.
Mekanisme Reaktivasi PBI Melalui Dinsos
Dinas Sosial memiliki peran krusial dalam proses reaktivasi PBI BPJS Kesehatan. Setelah menerima berkas dari peserta, Dinsos akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Sosial. Koordinasi ini dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) dan Pusdatin.
Verifikasi kepesertaan adalah tahapan penting yang harus dilalui sebelum pengaktifan kembali dilakukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan data peserta valid dan sesuai dengan kriteria penerima bantuan iuran.
Wahyu Dyah Puspitasari menegaskan bahwa meskipun ada kondisi khusus, proses reaktivasi tetap harus melalui Dinsos. Hal ini karena Dinsos bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data peserta secara menyeluruh.
Prioritas UHC dan Pengaktifan Langsung
Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Madiun, terdapat kondisi khusus untuk tiga pemerintah daerah (pemda) yang telah mencapai program Universal Health Coverage (UHC) prioritas. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Madiun, Ngawi, dan Kota Madiun.
Bagi peserta di wilayah UHC prioritas ini, jika diajukan penambahan peserta oleh pemerintah daerah, mereka bisa langsung diaktifkan. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penanganan kepesertaan di daerah dengan cakupan kesehatan yang tinggi.
Meskipun demikian, prosedur reaktivasi PBI BPJS Kesehatan tetap memerlukan verifikasi oleh Dinsos setempat. Verifikasi ini esensial untuk menjaga akurasi data dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Opsi Reaktivasi Bagi Peserta yang Mampu
Bagi peserta nonaktif yang telah dinyatakan mampu, artinya mereka tidak lagi termasuk dalam desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), ada jalur reaktivasi yang berbeda. Mereka dapat beralih menjadi peserta mandiri.
Proses untuk menjadi peserta mandiri bisa dilakukan dengan mengurusnya langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Alternatif lain adalah menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165.
Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Aplikasi Mobile JKN untuk mengurus perubahan status kepesertaan mereka. Pilihan ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.
Latar Belakang Penonaktifan dan Pemutakhiran Data
Penonaktifan sementara data peserta JKN segmen PBI JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Keputusan ini berlaku efektif sejak 1 Februari 2026.
Tujuan utama dari penonaktifan dan pengalihan kepesertaan ini adalah untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Data peserta yang nonaktif dialihkan kepada pihak yang lebih membutuhkan sesuai dengan kriteria Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial telah mengonfirmasi bahwa proses pemutakhiran data ini sudah dimulai sejak tahun lalu. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sumber: AntaraNews