Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial (Dinsos Sulteng) memastikan akses layanan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tetap terbuka lebar bagi masyarakat yang dinonaktifkan. Layanan penting ini dapat diakses di seluruh kantor Dinsos kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah, memberikan kemudahan bagi warga terdampak.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinsos Sulawesi Tengah, Kiki Rezki, di Palu, pada Jumat lalu, menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak jaminan kesehatannya akibat perubahan data atau status.
Proses reaktivasi ini dirancang agar sederhana dan dapat dijangkau, dengan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta. Langkah-langkah ini meliputi verifikasi data awal hingga pengajuan kembali ke tingkat pusat melalui Kemensos, menjamin validitas dan kelayakan penerima bantuan.
Advertisement
Advertisement
Kiki Rezki menjelaskan bahwa terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi dalam proses reaktivasi PBI-JK. Pertama, peserta wajib memastikan nama mereka tercantum sebagai peserta nonaktif dalam Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3/HUK/2026. Data menunjukkan bahwa sebanyak 111.119 jiwa peserta PBI-JK terdampak penonaktifan ini dan perlu memverifikasi status mereka.
Langkah selanjutnya, peserta PBI-JK yang terdampak diminta untuk mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. Di sana, mereka perlu melaporkan status nonaktif kepesertaannya dan mengajukan permohonan surat keterangan untuk pengaktifan kembali sebagai peserta PBI-JK. Surat ini menjadi bukti awal yang diperlukan untuk proses lebih lanjut di tingkat daerah.
Setelah mendapatkan surat keterangan dari faskes, dokumen tersebut kemudian harus diserahkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat. Petugas Dinsos akan membantu memproses pengajuan reaktivasi dengan melakukan pencocokan data. Proses ini melibatkan verifikasi berdasarkan desil 1 hingga desil 5 pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk memastikan kelayakan.
Advertisement
Apabila data telah cocok dan lengkap, instansi teknis terkait akan mengusulkan reaktivasi melalui aplikasi terpadu yang terhubung langsung dengan Kemensos. Keputusan akhir mengenai layak atau tidaknya peserta diaktivasi kembali sepenuhnya menjadi kewenangan Kemensos. Jika dinyatakan layak, peserta memiliki kewajiban untuk memperbarui data identitas paling lambat enam bulan setelah reaktivasi disetujui.
Advertisement
Penonaktifan peserta PBI-JK dari layanan BPJS Kesehatan umumnya disebabkan oleh dua faktor utama yang perlu dipahami masyarakat. Faktor pertama adalah adanya perubahan status kesejahteraan ekonomi peserta, yang mungkin sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
Faktor kedua berkaitan dengan perubahan data kependudukan yang tidak diperbarui. Hal ini mencakup berbagai situasi seperti pindah domisili, perubahan status perkawinan, atau penyesuaian administrasi lainnya yang belum dilaporkan secara resmi. Ketidaksesuaian data ini dapat mengakibatkan status kepesertaan menjadi tidak aktif secara otomatis.
Hingga Januari 2026, Dinsos Sulteng telah mencatat total peserta PBI-JK yang sumber dananya berasal dari Kemensos mencapai 1.409.807 jiwa. Angka ini menunjukkan skala besar program jaminan kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu di Sulawesi Tengah, serta pentingnya pembaruan data secara berkala.
Advertisement
Sumber: AntaraNews