Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Dinonaktifkan Sesuai Ketentuan Baru
Apakah status BPJS PBI Anda tiba-tiba menjadi nonaktif? Jangan khawatir, berikut adalah aturan terbaru, syarat, dan langkah-langkahnya.
Baru-baru ini, informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen BPJS PBI telah beredar.
Menanggapi isu ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru. Secara jumlah total, peserta BPJS PBI tetap sama dengan bulan sebelumnya," ungkap Rizzky pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dia juga menekankan bahwa pembaruan data peserta BPJS PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan iuran tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang benar-benar memerlukan.
Kriteria Peserta BPJS PBI yang Dapat Diaktifkan Kembali
Rizzky menjelaskan bahwa peserta BPJS PBI yang telah dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi beberapa kriteria.
Pertama, peserta harus termasuk dalam daftar BPJS PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta harus tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
Ketiga, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa juga dapat mengajukan pengaktifan.
"Peserta BPJS PBI yang memenuhi kriteria tersebut dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan JKN," jelasnya.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI yang dinonaktifkan, peserta diharuskan melapor ke Dinas Sosial setempat sambil membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Setelah itu, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.
"Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga mereka dapat kembali mengakses layanan kesehatan," kata Rizzky.
Cara Memeriksa Status Kepesertaan BPJS PBI
Rizzky juga mengingatkan masyarakat untuk secara rutin memeriksa status kepesertaan BPJS PBI. Pengecekan ini bisa dilakukan melalui berbagai saluran resmi, seperti:
- Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi peserta yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU! serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang siap memberikan informasi dan menangani pengaduan pasien.
Rizzky menyatakan, "Selagi masih sehat, kami imbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan BPJS PBI. Jika dinonaktifkan, segera urus pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan," pungkasnya.