Sebanyak 24.633 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial per Januari 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil dari pemutakhiran data kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran.
Sekretaris Dinas Sosial OKU Timur, Puspa Rini Anggraini, menjelaskan bahwa saat ini tercatat 254.599 jiwa peserta PBI-JK di OKU Timur masih aktif. Penonaktifan ini berdampak signifikan pada jumlah penerima bantuan iuran yang dibiayai APBN.
Advertisement
Advertisement
Alasan Penonaktifan PBI-JK di OKU Timur
Penonaktifan ribuan peserta PBI-JK di OKU Timur ini didasari oleh beberapa faktor utama. Salah satunya adalah karena peserta masuk dalam desil ekonomi di atas 5, yang berarti mereka tergolong kelompok menengah ke atas. Kondisi ini membuat mereka dinilai tidak lagi berhak menerima bantuan iuran yang selama ini dibiayai oleh APBN.
Tujuan utama dari penonaktifan ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat disalurkan secara efektif kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Dengan data yang lebih akurat, diharapkan tidak ada lagi ketidaksesuaian penerima bantuan.
Selain peningkatan status ekonomi, penonaktifan PBI-JK juga dipicu oleh perubahan segmen kepesertaan. Beberapa peserta mungkin telah meninggal dunia, sehingga kepesertaan mereka otomatis dinonaktifkan.
Advertisement
Faktor lain termasuk perubahan status pekerjaan peserta, seperti menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perubahan status ini menyebabkan iuran kepesertaan mereka tidak lagi ditanggung oleh pemerintah pusat.
Advertisement
Proses Reaktivasi Kepesertaan yang Dinonaktifkan
Meskipun terjadi penonaktifan PBI-JK secara massal, Dinas Sosial OKU Timur tetap membuka kesempatan bagi warga yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi. Proses ini diperuntukkan bagi mereka yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Pengajuan reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan langsung melalui Dinas Sosial OKU Timur. Calon peserta diwajibkan melengkapi beberapa dokumen penting.
Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Keluarga (KK) dan surat tidak mampu dari pihak berwenang. Untuk kondisi darurat, seperti sakit, peserta juga harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Kelengkapan dokumen ini sangat penting untuk mempercepat proses verifikasi dan reaktivasi.
Advertisement
Langkah reaktivasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, warga yang benar-benar kurang mampu tidak akan kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Sumber: AntaraNews