Kriteria dan Mekanisme Pengaktifan Kembali Peserta PBIJK BPJS Kesehatan di Manado
BPJS Kesehatan Manado menjelaskan kriteria dan mekanisme bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) yang dinonaktifkan agar dapat diaktifkan kembali.
Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Manado, Sulawesi Utara, Betsy Roeroe, mengumumkan kebijakan penting terkait pengaktifan kembali peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Kebijakan ini berlaku bagi ribuan peserta yang dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026.
Penonaktifan ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada awal Februari 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Peserta PBIJK yang dinonaktifkan di wilayah KCU Manado mencapai 50.181 orang, tersebar di beberapa kota dan kabupaten. BPJS Kesehatan Manado kini membuka kesempatan bagi mereka yang memenuhi syarat untuk diaktifkan kembali.
Kriteria Pengaktifan Kembali PBIJK BPJS Kesehatan
Betsy Roeroe menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria utama agar kepesertaan PBIJK dapat diaktifkan kembali. Pertama, peserta harus termasuk dalam daftar peserta PBIJK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Ini menjadi syarat awal yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
Kriteria kedua adalah verifikasi di lapangan yang menunjukkan bahwa peserta termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa bantuan iuran disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Selanjutnya, peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya, juga dapat diaktifkan kembali. Kriteria ini memberikan prioritas bagi mereka yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Mekanisme Pengaktifan PBIJK Melalui Dinas Sosial
Peserta PBIJK yang dinonaktifkan dapat melapor ke dinas sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali. Mereka wajib membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan sebagai bukti awal.
Dinas sosial kemudian akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi lebih lanjut. Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi ketat terhadap setiap usulan yang masuk.
Jika peserta lolos verifikasi dan telah disetujui oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan berkoordinasi. Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan pengaktifan kembali status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta tersebut.
Data Penonaktifan Peserta PBIJK di Wilayah KCU Manado
Berdasarkan data BPJS Kesehatan KCU Manado per 1 Februari 2026, total 50.181 peserta PBIJK telah dinonaktifkan. Jumlah ini mencakup beberapa wilayah di Sulawesi Utara, menunjukkan skala penonaktifan yang signifikan.
Rincian penonaktifan peserta PBIJK di wilayah tersebut adalah sebagai berikut:
- Kota Bitung: 16.831 peserta
- Kota Manado: 13.854 peserta
- Kabupaten Minahasa Utara: 8.601 peserta
- Kabupaten Kepulauan Talaud: 4.601 peserta
- Kabupaten Kepulauan Sangihe: 3.975 peserta
- Kabupaten Kepulauan Sitaro: 2.318 peserta
Proses pengaktifan kembali diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang terdampak langsung oleh penonaktifan ini.
Sumber: AntaraNews