Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh memastikan sejumlah besar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah pantai barat Aceh mengalami penonaktifan. Penonaktifan ini berlaku mulai Februari 2026, memengaruhi sekitar 27.150 jiwa yang sebelumnya terdaftar dalam program tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Januari lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, dr Sarwika Musekke, menjelaskan bahwa penonaktifan ini terjadi karena adanya perubahan basis data. Perubahan tersebut beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Soseknas (Data Sen) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Meskipun demikian, masyarakat tidak perlu panik karena solusi layanan kesehatan tetap tersedia bagi mereka yang membutuhkan.
Masyarakat yang sebelumnya dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK tetap bisa menikmati layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat atau rawat inap. Mereka dapat langsung beralih ke layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA Aceh) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) atau Pemerintah Aceh. Status kepesertaan JKA Aceh akan langsung aktif, memastikan akses cepat terhadap penanganan medis yang diperlukan.
Advertisement
Advertisement
Sebanyak 27.150 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini resmi berlaku per Februari 2026, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang terbit pada Januari lalu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembaruan data untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh mencakup Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Simeulue. Dari kelima wilayah tersebut, Kabupaten Nagan Raya mencatat jumlah penonaktifan terbanyak, mencapai 9.813 jiwa. Penonaktifan ini disebabkan oleh perubahan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Soseknas (Data Sen) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
dr Sarwika Musekke menegaskan bahwa penentuan peserta yang tetap mendapatkan bantuan iuran, yaitu Desil 1 sampai Desil 5, sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Penentuan ini didasarkan pada indikator kemiskinan tertentu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penonaktifan ini bukan berarti masyarakat kehilangan akses sepenuhnya terhadap jaminan kesehatan.
Advertisement
Advertisement
Meskipun status PBI JK (APBN) telah dinonaktifkan, masyarakat di pantai barat Aceh diimbau untuk tidak panik. BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh telah memastikan tersedianya solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau rawat inap. Solusi tersebut adalah melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA Aceh) yang sepenuhnya dibiayai oleh APBA atau Pemerintah Aceh.
Peserta yang berobat dalam kondisi darurat dapat langsung beralih ke JKA Aceh karena statusnya langsung aktif. Pihak fasilitas kesehatan (faskes) di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh sudah memahami alur ini. Hal ini memastikan bahwa tidak ada hambatan berarti bagi masyarakat untuk mendapatkan penanganan medis saat dibutuhkan.
Program JKA Aceh menjadi jaring pengaman yang krusial bagi ribuan warga yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Dengan adanya JKA Aceh, masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan dasar hingga lanjutan. Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus mendukung kesehatan warganya melalui program ini.
Advertisement
Advertisement
Guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis, BPJS Kesehatan mendorong masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan mereka. Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal yang tersedia. Masyarakat bisa memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN yang mudah diakses melalui ponsel pintar.
Selain itu, layanan PANDAWA melalui Chat WhatsApp ke nomor 0811-8165-165 juga dapat digunakan untuk pengecekan status. Alternatif lainnya adalah Care Center 165, layanan telepon 24 jam yang siap membantu. Pengecekan rutin akan membantu masyarakat memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif atau mengetahui langkah yang harus diambil jika dinonaktifkan.
dr Sarwika juga menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas sosial dan fasilitas kesehatan setempat. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan masyarakat yang layak mendapatkan bantuan tetap dapat diusulkan kembali. Proses verifikasi dan validasi yang sesuai akan dilakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan bagi yang memenuhi syarat. Selain itu, peserta yang mampu secara ekonomi juga disarankan untuk beralih menjadi Peserta Mandiri agar kepesertaannya tetap terjamin.
Advertisement
Sumber: AntaraNews