BPJS Kesehatan Tulungagung: Ribuan Peserta PBI JK Nonaktif, Ini Cara Reaktivasi
Sebanyak 18.439 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Tulungagung berstatus nonaktif. Simak informasi lengkap mengenai penyebab, proses reaktivasi, dan solusi bagi peserta BPJS Kesehatan Tulungagung yang terdampak.
Sebanyak 18.439 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tercatat berstatus nonaktif. Data ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Fahmi Alif Aldianto, pada Sabtu (28/2).
Penonaktifan kepesertaan ini terjadi akibat adanya perubahan ketentuan desil kesejahteraan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Hal ini menyebabkan sebagian peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah.
Dari total peserta yang dinonaktifkan tersebut, sekitar 1.200 orang telah mengajukan permohonan reaktivasi. Proses reaktivasi ini menjadi krusial agar masyarakat yang membutuhkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Penyebab Penonaktifan dan Batas Waktu Reaktivasi
Penonaktifan ribuan peserta PBI JK di Tulungagung disebabkan oleh perubahan ketentuan desil kesejahteraan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Fahmi menjelaskan, proses reaktivasi kepesertaan hanya dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan. Batas waktu ini penting untuk diperhatikan oleh para peserta yang terdampak.
Apabila peserta melewati batas waktu enam bulan tersebut, mereka harus mengajukan kembali dari awal sebagai calon penerima baru. Sebagai contoh, jika kepesertaan dinonaktifkan pada Januari 2026, maka reaktivasi harus dilakukan paling lambat Juli 2026.
Proses Reaktivasi dan Solusi Alternatif
Dari sekitar 1.200 pengajuan reaktivasi yang telah masuk, sebanyak 147 peserta berhasil direaktivasi dan kembali dapat memanfaatkan layanan jaminan kesehatan. Angka ini menunjukkan bahwa proses reaktivasi memungkinkan peserta untuk kembali aktif.
Sebagian besar peserta yang mengajukan reaktivasi merupakan warga dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan rutin. Reaktivasi ini sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.
Hingga kini, masih terdapat sekitar 17.239 peserta atau sekitar 94 persen dari total yang dinonaktifkan yang belum mengajukan reaktivasi. Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung terus mendorong agar para peserta segera mengurus status kepesertaan mereka.
Bagi warga yang tidak sempat melakukan reaktivasi dalam batas waktu yang ditentukan, masih ada peluang untuk kembali diusulkan sebagai penerima PBI JK. Proses ini dapat dilakukan melalui pemerintah desa sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumber: AntaraNews