Pemkab Gorontalo Tanggung Biaya 12.000 PBI JKN yang Dinonaktifkan Pusat

Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dengan menanggung pembiayaan kepesertaan sekitar 12.000 Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang dinonaktifkan pusat, memastikan akses kesehatan warga tetap terjamin.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Gorontalo Tanggung Biaya 12.000 PBI JKN yang Dinonaktifkan Pusat
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dengan menanggung pembiayaan kepesertaan sekitar 12.000 Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang dinonaktifkan pusat, memastikan akses kesehatan warga tetap terjamin. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menunjukkan komitmen kuat terhadap jaminan kesehatan warganya. Pemkab Gorontalo mengambil langkah strategis dengan menanggung pembiayaan kepesertaan sekitar 12.000 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini akan mulai berlaku melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 mendatang.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JKN ini merupakan kebijakan nasional yang berdampak pada 19.981 jiwa di daerahnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 7.000 jiwa lainnya kini sedang dalam proses pengusulan kembali agar dapat masuk ke dalam skema APBN. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.

Komitmen Pemkab Gorontalo ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga yang membutuhkan, terutama mereka yang sedang menjalani perawatan medis, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan. Inisiatif ini menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakatnya.

Penonaktifan kepesertaan PBI JKN yang dilakukan oleh pemerintah pusat berdampak signifikan terhadap puluhan ribu jiwa di Kabupaten Gorontalo. Tercatat, sebanyak 19.981 PBI JKN di daerah tersebut dinonaktifkan secara nasional. Menanggapi situasi ini, Pemkab Gorontalo tidak tinggal diam dan segera bertindak untuk melindungi warganya.

Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk memastikan warga yang membutuhkan, khususnya yang sedang dalam kondisi sakit atau memerlukan perawatan, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebanyak 12.000 jiwa dari PBI JKN yang dinonaktifkan akan ditanggung pembiayaannya melalui APBD 2026. Sementara itu, sekitar 7.000 jiwa sisanya sedang diusulkan kembali ke skema APBN untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.

Guna memberikan perlindungan maksimal dan respons cepat, Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo bersama BPJS Kesehatan telah membuka layanan percepatan aktivasi ulang. Layanan ini dikhususkan bagi warga dalam kondisi mendesak, seperti pasien rawat inap, pasien yang akan menjalani operasi, atau ibu hamil yang akan melahirkan.

Kabupaten Gorontalo memiliki status Universal Health Coverage (UHC) kategori Utama, yang memungkinkan proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI JKN dapat dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam. Hal ini mempercepat akses warga terhadap layanan kesehatan yang vital. Hingga saat ini, tercatat sekitar 260 orang telah melapor dan mendapatkan layanan aktivasi ulang secara langsung melalui fasilitas ini.

Bagi warga yang terdampak penonaktifan PBI JKN dan membutuhkan aktivasi ulang, prosesnya telah dipermudah. Warga cukup membawa beberapa persyaratan dasar ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo. Persyaratan tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari desa, serta surat rujukan atau surat rawat inap dari fasilitas kesehatan.

Afriyani Katili mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik jika mengetahui kepesertaan PBI JKN mereka tidak aktif. Ia menekankan pentingnya untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat atau langsung mendatangi Dinas Sosial. Layanan intensif ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi