BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial Katingan Beri Solusi Reaktivasi PBI JK
BPJS Kesehatan bersama Dinas Sosial Kabupaten Katingan menawarkan solusi reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi warga yang dinonaktifkan, memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin.
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya bersama Dinas Sosial Kabupaten Katingan berkolaborasi memberikan solusi terkait reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Inisiatif ini secara khusus menyasar perangkat desa dan masyarakat di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Katingan, Luthfi Fauzi, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus membantu proses percepatan reaktivasi kepesertaan PBI JK di seluruh wilayah Kabupaten Katingan. Seluruh proses ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Sosial. Upaya ini merupakan respons terhadap banyaknya warga yang status kepesertaannya dinonaktifkan.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, K Hindro Kusumo, mengimbau masyarakat untuk tidak panik menyikapi penonaktifan kepesertaan JKN segmen PBI JK. Masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan diri kembali sebagai peserta. Proses pengajuan ulang ini harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diakomodir oleh Dinas Sosial setempat, bersama camat, lurah, dan perangkat desa.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Kembali PBI JK
Untuk dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan JKN segmen PBI JK, masyarakat diwajibkan melampirkan beberapa dokumen penting. Persyaratan yang berlaku saat ini meliputi surat keterangan sakit atau kontrol dari Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dokumen-dokumen tersebut dapat diajukan ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Katingan, kantor desa, atau kelurahan setempat. Di lokasi-lokasi tersebut, telah tersedia operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Operator ini bertugas untuk melakukan proses verifikasi awal data pemohon.
Selama kondisi ekonomi masyarakat belum mengalami perubahan signifikan dan identitas NIK belum terdaftar di asuransi lain, serta bersih dari indikasi peningkatan ekonomi, masyarakat dapat langsung mengajukan diri kembali. Pengajuan ini akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial di tingkat kabupaten.
Pentingnya Menjaga Keamanan NIK dan Pilihan Kepesertaan JKN Lain
Luthfi Fauzi juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal penduduk yang menjadi acuan utama dalam penentuan status ekonomi dan penerimaan bantuan sosial dari pemerintah pusat. Keamanan data NIK sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan.
Penyalahgunaan identitas NIK dapat berpotensi memengaruhi keakuratan kondisi ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Contoh penyalahgunaan meliputi pinjaman daring, pembuatan rekening fiktif, atau pendaftaran usaha lain yang mengatasnamakan pemilik KTP. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak meminjamkan KTP kepada pihak lain untuk kepentingan di luar kebutuhan pribadi.
Bagi masyarakat yang memang telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi, BPJS Kesehatan menganjurkan untuk mendaftarkan kembali kepesertaan JKN di segmen mandiri. Peserta dapat memilih besaran iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Pendaftaran segmen mandiri ini dapat diajukan secara daring melalui Layanan PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau melalui CARE CENTER 165.
Data Penonaktifan dan Upaya Verifikasi di Katingan Hilir
Camat Katingan Hilir, Dony Merianto, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 03/HUK/2026, sebanyak 19.042 orang penduduk Kabupaten Katingan telah dinonaktifkan dari kepesertaan JKN segmen PBI JK. Angka ini menunjukkan adanya perubahan status ekonomi yang cukup signifikan di kalangan masyarakat.
Secara spesifik di Kecamatan Katingan Hilir, terdapat 4.996 warga yang dinonaktifkan dari kepesertaan JKN segmen PBI JK. Warga yang dinonaktifkan memiliki latar belakang ekonomi yang beragam. Namun, data menunjukkan bahwa sebagian besar masih didominasi oleh masyarakat yang rentan secara ekonomi dan kesehatan.
Merespons kondisi ini, Camat Katingan Hilir bersama lurah, perangkat desa, hingga Rukun Tetangga (RT) bersinergi untuk melakukan pendataan dan verifikasi kembali. Pihaknya telah membuka layanan reaktivasi kepesertaan PBI JK bagi masyarakat Kecamatan Katingan Hilir. Mereka menargetkan bahwa dalam waktu tiga bulan ke depan, data tersebut telah rampung dan siap masuk SK Perubahan PBI JK Kementerian Sosial pada periode selanjutnya.
Sumber: AntaraNews