Warga Lombok Tengah Diminta Segera Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK
BPJS Kesehatan Cabang Selong mengingatkan warga Lombok Tengah untuk segera mengecek status kepesertaan PBI JK mereka, menyusul penonaktifan puluhan ribu peserta. Cari tahu cara reaktivasi status kepesertaan BPJS Lombok Tengah Anda di sini!
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Selong mengimbau seluruh warga Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk segera memeriksa status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mereka. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya penonaktifan puluhan ribu peserta PBI JK di wilayah tersebut. Langkah ini krusial guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang menjadi hak mereka.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, menjelaskan bahwa terdapat sekitar 93 ribu kepesertaan PBI JK di Lombok Tengah yang telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini terjadi pada tahun ini, sehingga mempengaruhi cakupan aktif peserta PBI JK di daerah tersebut. Sosialisasi dan upaya reaktivasi terus digencarkan untuk membantu masyarakat.
Pengecekan status kepesertaan PBI JK sangat penting agar masyarakat tidak terkejut saat membutuhkan layanan medis. Warga diimbau untuk tidak panik apabila menemukan status kepesertaan dinonaktifkan, karena proses reaktivasi telah disiapkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin perlindungan kesehatan berkelanjutan bagi seluruh penduduk Lombok Tengah.
Penonaktifan Puluhan Ribu Peserta PBI JK di Lombok Tengah
BPJS Kesehatan Cabang Selong mencatat penurunan signifikan dalam keaktifan kepesertaan PBI JK di Lombok Tengah. Pada Januari 2026, tingkat keaktifan mencapai 80 persen, namun angka tersebut menurun menjadi 75 persen pada Februari. Penurunan ini disebabkan oleh penonaktifan 93 ribu kepesertaan PBI JK sepanjang tahun ini.
Meskipun demikian, Kabupaten Lombok Tengah telah berhasil mencapai status Universal Health Coverage (UHC). Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di wilayah ini telah mencapai 1.142.173 jiwa, atau sekitar 98,99 persen dari total penduduk. Pencapaian UHC ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakatnya.
Penonaktifan kepesertaan PBI JK ini menjadi perhatian utama BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak jaminan kesehatannya. Oleh karena itu, langkah proaktif dari masyarakat untuk mengecek status kepesertaan mereka sangat diharapkan. Koordinasi dengan pemerintah desa juga terus dilakukan untuk memfasilitasi proses ini.
Proses Reaktivasi dan Imbauan untuk Masyarakat
Menyikapi penonaktifan tersebut, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pengecekan status kepesertaan PBI JK. Apabila ditemukan status kepesertaan yang dinonaktifkan, warga dapat segera melakukan reaktivasi. Proses reaktivasi ini dapat dilakukan melalui petugas yang telah disiapkan di masing-masing desa.
Pihak BPJS Kesehatan juga telah aktif melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa di Lombok Tengah. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan mempermudah proses reaktivasi kepesertaan PBI JK di tingkat akar rumput. Diharapkan, dengan adanya dukungan dari pemerintah desa, lebih banyak peserta yang dapat mengaktifkan kembali jaminan kesehatannya.
Hingga saat ini, upaya reaktivasi telah menunjukkan hasil positif. Tercatat sekitar 60 ribu kepesertaan PBI JK telah berhasil diaktifkan kembali. Angka ini menunjukkan bahwa proses reaktivasi berjalan efektif dan masyarakat merespons imbauan tersebut dengan baik. BPJS Kesehatan terus mendorong sisa peserta yang dinonaktifkan untuk segera mengurus reaktivasi.
Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien PBI JK Nonaktif
Elly Widiani juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan. Meskipun kartu PBI JK seorang warga berstatus nonaktif, rumah sakit diharapkan tetap memberikan pelayanan dan melakukan koordinasi. Koordinasi ini penting untuk mengarahkan pasien agar segera melakukan reaktivasi kepesertaan.
Masyarakat tidak perlu panik atau khawatir berlebihan dengan status penonaktifan kartu PBI JK. BPJS Kesehatan menjamin bahwa kepesertaan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif.
Program JKN secara keseluruhan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesehatan. Dengan adanya kepastian jaminan kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk memastikan status kepesertaan mereka selalu aktif.
Sumber: AntaraNews