Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura telah berhasil mereaktivasi 308 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif di wilayah Papua. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat kembali mengakses layanan kesehatan yang esensial.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol, menjelaskan bahwa reaktivasi ini diprioritaskan bagi peserta yang sangat membutuhkan pengobatan di fasilitas kesehatan. Proses ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjamin hak kesehatan masyarakat.
Meskipun terdapat data sekitar 118 ribu peserta nonaktif per Februari 2026, 308 di antaranya telah berhasil diaktifkan kembali. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam merespons kebutuhan mendesak akan layanan kesehatan di daerah.
Advertisement
Advertisement
BPJS Kesehatan Cabang Jayapura secara aktif mereaktivasi ratusan peserta JKN nonaktif guna menjamin ketersediaan layanan kesehatan. Dari total sekitar 118 ribu peserta nonaktif per Februari 2026, 308 orang telah berhasil diaktifkan kembali.
Erika Verayanti Lumban Gaol menjelaskan bahwa reaktivasi peserta JKN ini sangat penting, terutama bagi mereka yang sedang menjalani pengobatan. Setelah statusnya aktif, mereka dapat kembali memanfaatkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit tanpa hambatan.
Kota Jayapura tercatat sebagai wilayah dengan jumlah reaktivasi tertinggi, mencapai 149 orang. Selain itu, upaya reaktivasi peserta JKN juga intensif dilakukan di Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura.
Advertisement
Inisiatif ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung program JKN agar seluruh lapisan masyarakat memiliki akses yang merata terhadap fasilitas kesehatan. Koordinasi dengan pemerintah daerah terus diperkuat untuk mencapai tujuan ini.
Advertisement
Peserta JKN nonaktif yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.
Persyaratan utama meliputi surat keterangan sakit atau sedang berobat dari fasilitas kesehatan tempat perawatan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa peserta memang memerlukan layanan medis segera.
Selain itu, peserta juga diwajibkan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW atau kelurahan setempat. Rekomendasi resmi dari dinas sosial juga menjadi bagian penting dari proses verifikasi reaktivasi peserta JKN.
Advertisement
BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas sosial dan pemerintah daerah untuk mempermudah proses ini. Tujuannya adalah agar peserta yang membutuhkan dapat segera diaktifkan kepesertaannya tanpa hambatan berarti.
Advertisement
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura menghadapi penonaktifan sejumlah besar peserta PBI JKN. Per 1 Februari 2026, sebanyak 218.120 peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dinonaktifkan.
Penonaktifan ini merupakan kebijakan nasional yang dilandasi oleh Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 3/HUK/2026. Hal ini dilakukan melalui pembaruan data menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Ini terutama bagi mereka yang tergolong miskin atau rentan miskin dan membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.
Advertisement
BPJS Kesehatan terus berkoordinasi erat dengan pemerintah daerah dan dinas sosial setempat guna memastikan peserta yang membutuhkan layanan kesehatan dapat segera diaktifkan kembali status kepesertaan. Upaya ini juga mencakup penanganan kendala terkait mekanisme pembayaran iuran yang masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Sumber: AntaraNews