BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Jumat (27/2) mengadakan sosialisasi penting mengenai mekanisme reaktivasi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh wali nagari atau kepala desa di Kabupaten Agam, guna memastikan pemahaman menyeluruh tentang prosedur yang berlaku.
Sosialisasi ini menekankan betapa krusialnya pemahaman alur serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Tujuannya agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat kembali memperoleh status PBI-JK mereka, setelah sebelumnya terdampak penonaktifan data secara nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi, menjelaskan bahwa sekitar 26.904 jiwa di Kabupaten Agam terdampak penonaktifan kepesertaan PBI-JK. Penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya pembaruan data secara nasional untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Advertisement
Advertisement
Haris Prayudi menegaskan pentingnya bagi seluruh wali nagari untuk memahami alur yang harus ditempuh masyarakat dalam proses reaktivasi PBI-JK. Setelah berkas permohonan diajukan ke Dinas Sosial setempat, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Apabila permohonan disetujui oleh Kementerian Sosial, barulah BPJS Kesehatan akan melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan PBI-JK. Proses ini memastikan bahwa bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, menambahkan bahwa reaktivasi PBI-JK dapat diajukan oleh peserta yang dinonaktifkan namun masih memenuhi persyaratan. Namun, proses ini harus melalui tahapan verifikasi dan validasi data yang ketat oleh Kementerian Sosial.
Advertisement
Advertisement
Selain melalui reaktivasi PBI-JK, masyarakat juga memiliki opsi lain untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Opsi tersebut meliputi perubahan segmen kepesertaan, seperti menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Alternatif lainnya adalah mendaftar secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi masyarakat yang mampu. BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk secara berkala memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka tetap aktif.
Pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Masyarakat bisa menggunakan Aplikasi Mobile JKN, layanan Care Center 165, WhatsApp PANDAWA, atau langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Advertisement
Memastikan kepesertaan aktif sejak awal sangat penting untuk menghindari kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa hambatan ketika kondisi darurat atau membutuhkan perawatan medis.
Advertisement
Villa Erdi menjelaskan bahwa pengajuan reaktivasi PBI-JK dapat diajukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Agam. Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan antara lain surat permohonan, surat keterangan tidak mampu dari wali nagari, fotokopi kartu keluarga, serta surat keterangan diagnosis penyakit dari fasilitas kesehatan.
Reaktivasi yang disetujui akan langsung aktif setelah proses verifikasi dan validasi selesai. Namun, penting untuk dicatat bahwa apabila tidak dilakukan pembaruan data tunggal sosial ekonomi nasional dalam kurun waktu enam bulan, status kepesertaan dapat dihapus kembali.
Bagi kasus Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum padan atau belum rekam, peserta diharapkan segera melakukan perekaman e-KTP. Proses perekaman ini dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk memastikan data kependudukan valid dan terintegrasi.
Sumber: AntaraNews
Advertisement