UU PPRT: Negara Beri Jaminan Sosial Kesehatan bagi PRT
DPR baru saja mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)
Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan DPR mengatur pemberian jaminan sosial kesehatan bagi PRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 huruf g berbunyi: Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, pemerintah yang wajib membayarkan iuran PRT, khususnya mereka yang sudah terakomodir Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Pasal 16 berbunyi: Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan Sosial bagi PRT
Apabila PRT tersebut tidak diakomodir dalam PBI, makan iuran akan ditanggung pemberi kerja, seperti tertuang dalam pasal 16 ayat (2) berbunyi: "Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW,"
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, ada kemungkinan jaminan sosial PRT akan ditanggung negara.
"Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," ujar Dasco.