Legislator Dorong Peningkatan Pemahaman JKN untuk Perlindungan Kesehatan Optimal
Anggota DPR RI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menggalakkan sosialisasi JKN. Hal ini penting guna memastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan, demi perlindungan jaminan sosial yang optimal.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pemahaman publik tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Dorongan ini bertujuan memastikan perlindungan jaminan sosial yang optimal bagi seluruh masyarakat.
Menurut Ade, pemahaman masyarakat terhadap BPJS Kesehatan, termasuk hak dan kewajiban peserta, masih memerlukan perbaikan signifikan. Hal ini disampaikannya dalam sambutan via video konferensi pada Sosialisasi JKN di Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Program JKN merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan yang merata. Namun, prosedur dan tata cara kepesertaan masih menjadi tantangan yang perlu dibenahi.
Tantangan Pemahaman dan Urgensi Sosialisasi JKN
Ade Rezki Pratama menekankan bahwa informasi yang benar dan menyeluruh mengenai JKN sangat krusial untuk diterima oleh masyarakat. Ia mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami program ini.
Melalui kegiatan sosialisasi, diharapkan masyarakat dapat memahami berbagai manfaat kepesertaan JKN. Selain itu, mereka juga perlu mengerti alur prosedur pelayanan kesehatan yang tersedia.
Pentingnya membayar iuran secara rutin juga menjadi fokus utama sosialisasi. Pembayaran iuran yang teratur akan menjaga keberlangsungan program JKN dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.
Capaian Kepesertaan JKN di Padang Pariaman dan Target UHC
Legislator tersebut juga menyoroti capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Padang Pariaman yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan. Data menunjukkan bahwa kepesertaan di wilayah ini masih di bawah target.
Hingga Semester II tahun 2025, dari total 460.452 jiwa penduduk Padang Pariaman, kepesertaan JKN baru mencapai 86,17 persen atau 396.756 orang. Angka ini menunjukkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum terdaftar.
Lebih lanjut, dari jumlah peserta tersebut, hanya 278.663 jiwa atau 61,98 persen yang berstatus aktif. Padahal, untuk mencapai Universal Coverage Health (UHC), realisasi kepesertaan harus mencapai 98 persen, dengan keaktifan peserta sebesar 80 persen.
Pentingnya Keaktifan Kepesertaan JKN untuk Perlindungan Kesehatan
Ade Rezki Pratama mengimbau masyarakat untuk selalu mengaktifkan kepesertaan JKN mereka. Keaktifan ini memastikan bahwa manfaat sebagai peserta dapat dinikmati secara penuh.
Ketika seseorang tiba-tiba mengalami kendala kesehatan, kepesertaan JKN yang aktif memungkinkan mereka mendapatkan pelayanan medis. Pelayanan ini mencakup fasilitas dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit tanpa membebani keuangan keluarga.
Tidak ada yang dapat memprediksi kapan seseorang akan sakit, sehingga menjaga kepesertaan JKN tetap aktif adalah langkah antisipatif yang bijaksana. Ini adalah jaminan penting untuk kesehatan finansial dan fisik.
Sumber: AntaraNews