Pemkab Cirebon Perjuangkan UHC Istimewa Demi Jaminan Kesehatan Warga
Pemerintah Kabupaten Cirebon berupaya keras meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) istimewa. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh warganya memiliki akses jaminan kesehatan di tengah tantangan penonaktifan kepesertaan JKN.
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, secara aktif memperjuangkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) istimewa. Upaya ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut. Langkah strategis ini diambil di tengah dinamika penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk kembali meraih status UHC istimewa. Meskipun capaian UHC Kabupaten Cirebon saat ini belum berpredikat istimewa, Pemkab tetap optimistis. Penonaktifan sekitar 193 ribu peserta JKN kategori PBI yang dibiayai APBD sejak Januari 2026 menjadi tantangan utama.
Perjuangan untuk UHC istimewa ini bertujuan memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan dasar. Pemerintah daerah berupaya keras memenuhi dua indikator utama UHC istimewa. Ini termasuk tingkat kepesertaan minimal 98 persen serta tingkat keaktifan peserta sedikitnya 80 persen.
Strategi Pemkab Cirebon Raih UHC Istimewa
Pemkab Cirebon menetapkan target tinggi untuk kembali mencapai predikat UHC istimewa. Wakil Bupati Agus Kurniawan Budiman menyatakan bahwa pencapaian status ini sangat krusial. Ini demi memastikan setiap warga Kabupaten Cirebon mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.
Dua indikator utama menjadi fokus dalam perjuangan UHC Cirebon ini. Pertama, tingkat kepesertaan JKN harus mencapai minimal 98 persen dari total penduduk. Kedua, tingkat keaktifan peserta JKN juga perlu dijaga pada angka sedikitnya 80 persen. Pemenuhan kedua kriteria ini memerlukan dukungan signifikan.
Keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu kendala utama dalam mencapai target tersebut. Oleh karena itu, Pemkab Cirebon tidak hanya mengandalkan anggaran daerah. Mereka juga aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI. Tujuannya adalah untuk mendapatkan dukungan dan alokasi dana tambahan.
Tantangan Penonaktifan PBI JKN dan Solusi
Dinamika penonaktifan kepesertaan PBI JKN menjadi isu krusial yang dihadapi Kabupaten Cirebon. Sebanyak 193 ribu peserta JKN kategori PBI yang sebelumnya dibiayai APBD telah dinonaktifkan. Penonaktifan ini berlaku efektif sejak Januari 2026.
Saat ini, sekitar 900 ribu jiwa masyarakat Kabupaten Cirebon tercatat sebagai peserta PBI JKN. Mereka ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Sementara itu, 166 ribu jiwa peserta PBI dibiayai melalui APBD Kabupaten Cirebon. Jumlah ini menjadi bagian penting dalam menjaga cakupan jaminan kesehatan daerah.
Untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah, Pemkab Cirebon akan berupaya ke pemerintah pusat. Mereka akan mengajukan penambahan kuota PBI yang dibiayai pusat. Ini penting agar tingkat keaktifan peserta tetap terjaga dan UHC Cirebon dapat tercapai.
Optimalisasi Data dan Jaminan Kesehatan Daerah
Selain upaya ke pusat, Pemkab Cirebon juga memastikan perlindungan kesehatan bagi warga tidak mampu yang belum terakomodasi JKN PBI. Warga miskin yang belum tercover PBI desil satu hingga lima akan diupayakan melalui skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Jamkesda telah dianggarkan secara khusus dan berlaku di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Kabupaten Cirebon. Kebijakan ini menjadi jaring pengaman bagi masyarakat yang rentan. Ini memastikan mereka tetap mendapatkan akses layanan kesehatan esensial.
Pembenahan data kepesertaan menjadi fondasi utama kebijakan jaminan kesehatan yang efektif. Wakil Bupati Agus Kurniawan Budiman meminta Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan kepala desa. Mereka harus melakukan verifikasi dan validasi data secara rutin setiap bulan. Ketegasan dalam pendataan sangat diperlukan. Ini untuk memastikan data sesuai realita dan tepat sasaran.
Sumber: AntaraNews