Pemerintah Kudus Aktifkan Kembali Kepesertaan JKN Penderita Katastropik, 202 Warga Terjamin

Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan 202 penderita penyakit katastropik di wilayahnya kembali mendapatkan Kepesertaan JKN, menjamin akses kesehatan tanpa khawatir biaya dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemerintah Kudus Aktifkan Kembali Kepesertaan JKN Penderita Katastropik, 202 Warga Terjamin
Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan 202 penderita penyakit katastropik di wilayahnya kembali mendapatkan Kepesertaan JKN, menjamin akses kesehatan tanpa khawatir biaya dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 202 warganya. Mereka adalah penderita penyakit katastropik atau penyakit parah yang sebelumnya berstatus nonaktif. Langkah ini memastikan jaminan kesehatan bagi kelompok rentan di daerah tersebut.

Pengaktifan kembali ini didasarkan pada hasil pendataan akurat dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus. Data tersebut mengidentifikasi penderita penyakit parah yang membutuhkan dukungan iuran JKN. Hal ini terjadi setelah 11 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN mengalami nonaktif per 1 Februari 2026.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus, Putut Winarno, menegaskan hal ini. Ia menyatakan bahwa sesuai ketentuan dari pemerintah, 202 orang tersebut otomatis diaktifkan kembali sebagai peserta JKN.

Proses reaktivasi Kepesertaan JKN Penderita Katastropik Kudus ini tidak dilakukan sembarangan. Sebanyak 202 penderita katastropik tersebut telah melalui verifikasi lapangan atau ground check yang ketat. Verifikasi ini bertujuan memastikan keakuratan data dan informasi setiap individu yang membutuhkan.

Dalam pelaksanaannya, BPS Kabupaten Kudus menggandeng pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Kolaborasi ini penting untuk menjangkau dan memvalidasi data di tingkat masyarakat secara langsung. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam validasi data penerima bantuan.

Meskipun bantuan iuran JKN ini bersumber dari APBN, Pemerintah Kabupaten Kudus siap mengintervensi. Jika terjadi kekurangan anggaran dari pusat, daerah akan membantu melalui APBD. Hal ini untuk memastikan tidak ada warga yang terlewatkan dari jaminan kesehatan.

Masyarakat Kudus tidak perlu khawatir mengenai jaminan kesehatan. Kabupaten Kudus telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduknya. Ini berarti seluruh warga, terutama yang kurang mampu, dijamin pengobatannya.

Putut Winarno menegaskan bahwa jaminan pengobatan gratis akan ditanggung oleh anggaran daerah. Anggaran ini bersumber dari APBD Kudus. Dengan demikian, tidak akan ada warga miskin yang sakit namun tidak bisa dibiayai pemerintah.

Untuk dapat dibiayai pengobatannya melalui APBD, masyarakat perlu melengkapi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi data diri lengkap serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM ini harus diperoleh dari pemerintah desa setempat sebagai bukti resmi.

Kerja sama verifikasi serupa juga terus dilakukan untuk data peserta JKN PBI lainnya. Sebanyak 8.000 peserta JKN PBI yang juga berstatus nonaktif sedang dalam proses pengecekan langsung. Tujuannya adalah untuk didaftarkan kembali sebagai penerima bantuan iuran.

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat, maka akan diusulkan kembali. Pengusulan ini bertujuan agar mereka mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan nasional yang sangat dibutuhkan. Pemerintah meminta masyarakat untuk bersabar selama proses ini berlangsung.

Upaya berkelanjutan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus. Mereka berupaya memastikan seluruh warganya memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi