BPJS Kesehatan Identifikasi Perusahaan Belum Patuh Jaminan Kesehatan Pekerja
BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung menemukan sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban Kepatuhan BPJS Kesehatan Perusahaan, padahal aturan mewajibkan pendaftaran seluruh karyawan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tulungagung mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajiban. Perusahaan-perusahaan ini belum memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Aturan secara tegas mewajibkan seluruh badan usaha untuk mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta program jaminan kesehatan. Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Tulungagung, Lusie Wardani, menyoroti temuan pelanggaran ini. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ada.
Identifikasi ini dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan kepatuhan rutin di wilayah kerja Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat 1.544 perusahaan telah diperiksa. Hasilnya menunjukkan masih adanya perusahaan yang abai terhadap kewajiban Kepatuhan BPJS Kesehatan Perusahaan.
Kewajiban Perusahaan dalam Jaminan Kesehatan Pekerja
Undang-Undang telah secara jelas mengatur kewajiban setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Lusie Wardani menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan minimal dua pekerja wajib mematuhi aturan ini. Kewajiban ini berlaku untuk semua skala usaha, dari kecil hingga besar.
Program BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh masyarakat, termasuk pekerja. Dengan terdaftar, pekerja akan mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya besar. Ini juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.
Hingga akhir tahun 2025, data BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung menunjukkan 2.655 badan usaha telah terdaftar di wilayah kerjanya. Angka ini mencakup perusahaan di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan. Khusus untuk Tulungagung, terdapat 1.675 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya.
Temuan Pelanggaran dan Dampaknya
Dalam pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan, Lusie Wardani mengungkapkan berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah perusahaan tidak menanggung iuran BPJS Kesehatan pekerja. Akibatnya, banyak karyawan yang sudah terdaftar justru harus membayar iuran secara mandiri.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menemukan kasus pekerja yang masih terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Padahal, status mereka sebagai pekerja di perusahaan seharusnya membuat perusahaan mengambil alih pembiayaan iuran. Kondisi ini menyebabkan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan iuran pemerintah.
Pihak BPJS Kesehatan secara proaktif melakukan pemeriksaan kepatuhan secara rutin. Dalam sehari, tim pemeriksa dapat menjangkau 40 hingga 50 perusahaan untuk memverifikasi kepatuhan mereka. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.544 perusahaan telah diperiksa, dan hasilnya menunjukkan tingkat kepatuhan yang masih bervariasi.
Lusie Wardani menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi tersebut akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mendorong Kepatuhan BPJS Kesehatan Perusahaan dan memastikan semua pekerja mendapatkan hak jaminan kesehatan mereka.
Sumber: AntaraNews