Trivia JKN: 2.762 Badan Usaha Terdaftar di Sulut, BPJS Kesehatan Ajak Perusahaan Daftarkan Pekerja
BPJS Kesehatan mengajak ribuan badan usaha di Sulawesi Utara untuk mendaftarkan pekerjanya ke program JKN, demi jaminan kesehatan dan kepastian biaya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara aktif mengajak seluruh perusahaan untuk segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif, sekaligus mendukung kepatuhan badan usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Manado, Sulawesi Utara, Betsy M.O. Roeroe, mengungkapkan bahwa hingga 10 Oktober 2025, tercatat sebanyak 2.762 badan usaha telah terdaftar dalam program JKN di Provinsi Sulawesi Utara. Namun, masih ada potensi besar untuk peningkatan partisipasi dari sektor usaha, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan karyawannya.
Ajakan ini bukan tanpa alasan, sebab program JKN menawarkan berbagai keuntungan signifikan baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Dengan terdaftar dalam JKN, pekerja akan memperoleh kepastian jaminan biaya pelayanan kesehatan, sementara perusahaan dapat menunjukkan kepedulian serta tanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan karyawannya.
Peningkatan Partisipasi Badan Usaha dalam Program JKN
BPJS Kesehatan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan JKN di kalangan pekerja melalui pendekatan proaktif kepada badan usaha. Data per 10 Oktober 2025 menunjukkan bahwa dari 2.762 badan usaha yang terdaftar di Sulawesi Utara, 2.191 di antaranya berada di wilayah kerja KCU Manado, yang mencakup sekitar 79,3 persen dari total badan usaha di provinsi tersebut.
Jumlah pekerja yang telah terdaftar dari badan usaha tersebut mencapai 74.092 orang, belum termasuk 84.089 jiwa anggota keluarga yang ditanggung. Secara spesifik, di wilayah KCU Manado, 56.723 pekerja atau 76,5 persen dari total pekerja di Sulut telah terdaftar, bersama dengan 63.988 jiwa anggota keluarga yang ditanggung, sekitar 76 persen dari total anggota keluarga.
Betsy M.O. Roeroe menegaskan komitmen BPJS Kesehatan untuk menjangkau setiap badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya. "Kalau masih ada badan usaha ataupun usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang mempekerjakan karyawan namun belum mendaftar menjadi peserta program JKN, kami akan jangkau," ujarnya, menunjukkan keseriusan dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi semua.
Manfaat JKN yang Dirasakan Langsung oleh Pekerja
Program JKN dirancang untuk memberikan ketenangan finansial dan akses layanan kesehatan yang mudah bagi para pekerja. Salah satu manfaat utama adalah kebebasan dari biaya 'out of pocket', di mana pekerja cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Selain itu, JKN menjamin kepastian biaya pelayanan kesehatan, sehingga pekerja tidak perlu khawatir dengan lonjakan biaya pengobatan yang tidak terduga. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pun tersebar luas di seluruh Indonesia, memudahkan akses layanan di mana pun pekerja berada.
Manfaat ini juga meluas hingga anggota keluarga yang ditanggung, dengan jaminan kesehatan yang berlaku sama. Anggota keluarga memiliki fleksibilitas untuk memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sesuai dengan domisili masing-masing, memastikan kenyamanan dan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.
Keuntungan bagi Pemberi Kerja dalam Program JKN
Bagi badan usaha, keikutsertaan dalam program JKN merupakan bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab penuh terhadap kesehatan pekerjanya. Ini tidak hanya meningkatkan citra perusahaan, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.
Program JKN juga memberikan kepastian anggaran pelayanan kesehatan bagi pekerja. Dengan mendaftarkan karyawan, perusahaan tidak perlu lagi mengalokasikan sumber daya internal yang besar untuk mengurus administrasi kesehatan karyawan secara mandiri, karena BPJS Kesehatan yang akan mengelola hal tersebut.
Terakhir, kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan pemerintah merupakan aspek penting yang dipenuhi melalui keikutsertaan dalam JKN. Hal ini sejalan dengan regulasi yang mewajibkan setiap badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya, sehingga perusahaan dapat beroperasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews