Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan sikap penolakan terhadap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur yang berkeinginan mengembalikan tanggung jawab pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada pemerintah kabupaten dan kota. Kebijakan ini menyasar peserta JKN dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kebijakan redistribusi ini tidak adil karena dilakukan secara sepihak. Keputusan tersebut diambil setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota disahkan, sehingga langkah ini dinilai sangat menyulitkan beban fiskal Pemkot Samarinda.
Andi Harun juga memperingatkan bahwa pengalihan beban fiskal secara mendadak ini berpotensi mengakibatkan puluhan ribu warga Samarinda menjadi korban. Situasi ini muncul akibat kebijakan Pemprov Kaltim yang dianggap kurang matang dalam perencanaannya.
Advertisement
Advertisement
Alasan Penolakan dan Beban Fiskal Daerah
Wali Kota Andi Harun secara lugas menyatakan bahwa pengalihan beban fiskal setelah penetapan APBD merupakan tindakan yang tidak adil. Kebijakan ini akan berdampak langsung pada anggaran daerah yang sudah terencana, sehingga menyulitkan Pemkot Samarinda untuk menyesuaikan alokasi dana.
Andi Harun melabeli kebijakan ini sebagai unfunded mandate, yaitu penugasan tanpa dukungan anggaran yang memadai. Hal ini dikarenakan tidak adanya kejelasan mengenai skema pendanaan maupun mekanisme transisi yang disiapkan oleh Pemprov Kaltim untuk mendukung pengalihan tersebut.
Pengalihan beban iuran JKN ini tidak hanya berdampak pada Samarinda yang memiliki jumlah peserta terbesar dengan 49.742 jiwa. Daerah lain seperti Kutai Timur (24.680 jiwa), Kutai Kartanegara (4.647 jiwa), dan Berau (4.194 jiwa) juga akan merasakan dampak serupa dari kebijakan ini.
Advertisement
Advertisement
Cacat Prosedural dan Tuntutan Pemkot Samarinda
Pemkot Samarinda menilai bahwa kebijakan pengalihan beban iuran JKN ini diputuskan tanpa proses koordinasi maupun konsultasi yang memadai dengan pemerintah daerah terdampak. Wali Kota Andi Harun menekankan bahwa mekanisme persetujuan bersama tidak ditempuh, sehingga kebijakan tersebut tidak dapat diterima dalam kondisi saat ini.
Andi Harun mengingatkan bahwa kepesertaan PBPU dan BP ini awalnya merupakan program inisiatif Pemprov Kaltim sejak tahun 2019. Program tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2021, yang menunjukkan bahwa Pemkot tidak pernah meminta pembiayaan awal.
Pemkot Samarinda juga melihat adanya indikasi cacat prosedural karena kebijakan ini hanya dituangkan melalui surat administratif. Tidak ada kajian fiskal komprehensif maupun analisis dampak yang menyertainya, sehingga dinilai tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik terkait transparansi dan akuntabilitas.
Advertisement
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, Pemkot Samarinda menuntut agar kebijakan redistribusi ini ditunda. Penundaan diperlukan hingga aspek legalitas dan kesiapan fiskal dari pemerintah daerah dapat terpenuhi secara menyeluruh dan transparan.
Advertisement
Detail Data Peserta JKN Terdampak
- Samarinda: 49.742 jiwa
- Kutai Timur: 24.680 jiwa
- Kutai Kartanegara: 4.647 jiwa
- Berau: 4.194 jiwa
Sumber: AntaraNews