Sudah Teridentifikasi, Bandar Pemasok Vape Etomidate di Alexa Suites Diburu Polisi
Saat ini, penyidik tengah memburu sosok pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika berkedok vape tersebut.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara terus mengembangkan kasus peredaran vape berisi etomidate yang terungkap di Alexa Suites and Lounge, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, penyidik tengah memburu sosok pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika berkedok vape tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas pemilik barang haram yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Sudah teridentifikasi pemilik barangnya. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ari Galang saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026).
Meski demikian, Ari Galang belum bersedia mengungkap identitas buronan tersebut karena proses pengejaran masih berlangsung.
Terungkap Berkat Laporan Manajemen
Kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen Alexa Suites and Lounge yang mencurigai adanya peredaran etomidate di tempat hiburan malam tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
“Tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan satu tersangka lainnya,” ujar dia.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial FIS dan WS.
Polisi Sebut WS Berperan Sebagai Pengedar Utama
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga WS merupakan pelaku utama dalam jaringan peredaran vape etomidate tersebut. Sementara FIS diduga berperan membantu menjual barang haram itu.
“Yang pelaku utama pengedarnya ini WS. Tapi FIS juga masuk karena ikut menjual,” ujar Ari Galang.
Penyidik juga masih mendalami aktivitas kedua tersangka selama menjalankan bisnis ilegal tersebut. Dari pengakuan awal, mereka telah mengedarkan vape etomidate selama kurang lebih tiga bulan.
“Sudah tiga bulan,” katanya.
Peredaran di Tempat Hiburan Masih Didalami
Meski salah satu tersangka diamankan di tempat hiburan malam, polisi belum menyimpulkan sejauh mana jaringan tersebut memasok vape etomidate ke lokasi hiburan lainnya.
Menurut Ari Galang, fokus penyidik saat ini masih tertuju pada upaya mengungkap pemasok yang berada di tingkat lebih atas.
“Kalau tempat hiburan malamnya belum kita dalami. Kemarin fokus kita mencari pemasok di atasnya,” ujar Ari Galang.
Meski demikian, ia menduga aktivitas peredaran narkotika tersebut bukan kali pertama dilakukan para tersangka.
“Kalau saya rasa sih dia sudah sering melakukannya,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka tidak terindikasi mengonsumsi narkotika jenis lain selain etomidate.
“Kalau hasil cek urine, dia cuma etomidate saja. Tidak ada indikasi yang lain,” kata Ari Galang.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.