Polda Kepri Tangkap Pengedar Vape Narkoba Jenis Etomidate di Batam, Sita Puluhan Cartridge
Polda Kepri berhasil membongkar jaringan pengedar vape narkoba di Batam dengan menangkap seorang pelaku dan menyita puluhan cartridge berisi etomidate, mengungkap prioritas penegakan hukum peredaran vape narkoba di wilayah tersebut.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika golongan dua jenis Etomidate di Batam. Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang pengedar berinisial MA alias M (38) pada Rabu, 21 Januari. Petugas menyita puluhan keping liquid cair atau cartridge pod yang diduga kuat berisi narkotika berbahaya tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang kini menyasar bentuk-bentuk baru seperti vape. Pelaku ditangkap saat hendak menjual barang haram tersebut di pinggir jalan Bukit Timur, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Penangkapan ini juga membuka jalan bagi pengembangan kasus lebih lanjut untuk mengejar pemasok utama.
Kasus ini menyoroti modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan popularitas rokok elektrik, menjadikannya ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Polda Kepri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran vape mengandung narkoba menjadi salah satu prioritas utama mereka pada tahun 2026.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan terhadap MA alias M (38) bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga memiliki liquid cair mengandung narkotika golongan dua jenis etomidate. Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Muhammad Komaruddin, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di pinggir jalan Bukit Timur, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan 43 keping liquid cair atau cartridge pod yang terindikasi kuat mengandung narkotika golongan dua. Setiap keping vape narkoba tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp1 juta.
Setelah penangkapan, pelaku MA alias M memberikan keterangan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang berinisial N. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap N untuk membongkar jaringan peredaran narkoba ini secara menyeluruh. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran vape narkoba yang lebih luas.
Polda Kepri Prioritaskan Pemberantasan Vape Narkoba
Peredaran vape yang mengandung narkoba telah menjadi perhatian serius bagi Ditresnarkoba Polda Kepri. Kombes Pol. Suyono, Diresnarkoba Polda Kepri, menegaskan bahwa vape jenis ini telah masuk dalam daftar prioritas penegakan hukum mereka untuk tahun 2026. Prioritas ini ditetapkan karena vape tersebut kini secara resmi dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2025.
Pada tahun sebelumnya, tepatnya di tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri telah berhasil mengungkap peredaran vape etomidate dengan barang bukti yang signifikan. Lebih dari 5.918 keping vape narkoba berhasil disita dalam berbagai operasi. Angka ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar dan menjadi alasan kuat bagi kepolisian untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tindakan represif.
Selain kasus vape narkoba, Polda Kepri juga terus aktif dalam memberantas jenis narkotika lainnya. Sebagai contoh, di awal tahun 2026, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri juga berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Kota Batam. Ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika dalam berbagai bentuk.
Sumber: AntaraNews