Polda Metro Jaya Ungkap Penangkapan Pengedar Etomidate dalam Liquid Vape di Jaktim
Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan pengedar etomidate berkedok liquid vape di Jakarta Timur, menyita ribuan keping liquid etomidate yang kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam liquid cartridge vape. Seorang wanita berinisial E (37) ditangkap di kawasan Apartemen Bassura, Jakarta Timur, pada Rabu (8/4) sekitar pukul 15.50 WIB. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran barang terlarang di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita ribuan keping liquid vape yang mengandung etomidate, sebuah zat yang kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika. Modus operandi pengedaran melalui liquid vape ini menunjukkan perkembangan baru dalam jaringan peredaran narkotika. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan zat-zat terlarang yang dikemas dalam bentuk tidak biasa. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat krusial dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kronologi Penangkapan Pengedar Etomidate
Penangkapan terhadap E (37) bermula dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar Apartemen Bassura, Jakarta Timur. Menanggapi laporan tersebut, Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam. Tim kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di dua lokasi berbeda.
Lokasi penangkapan pertama dilakukan di depan Mall Bassura, yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di kamar apartemen yang dihuni oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan. Total 1.409 keping liquid cartridge vape yang mengandung etomidate dari berbagai merek atau logo berhasil disita.
Selain ribuan keping liquid etomidate, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang mendukung dugaan aktivitas peredaran. Barang bukti tersebut meliputi satu unit alat press otomatis, plastik-plastik kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan, serta tiga unit telepon genggam yang diyakini dipakai untuk koordinasi dalam jaringan peredaran. Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Etomidate: Bahaya dan Klasifikasi sebagai Narkotika
Etomidate adalah senyawa golongan anestesi yang secara medis digunakan untuk menginduksi dan mempertahankan anestesi selama operasi atau prosedur yang memerlukan sedasi. Zat ini memberikan efek sedatif, hipnotik, dan relaksasi dengan bekerja pada sistem saraf pusat, sehingga berpotensi menyebabkan kecanduan jika disalahgunakan.
Meskipun memiliki manfaat penting dalam dunia medis, etomidate rentan disalahgunakan, terutama dengan dicampurkan ke dalam liquid vape atau narkoba lain. Pencampuran ini bertujuan untuk memperkuat efek sedatif dan memberikan sensasi rileks atau 'fly' yang cepat. Penggunaan etomidate di luar indikasi medis sangat berbahaya dan dapat menimbulkan efek samping serius, seperti gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, overdosis, hingga kematian mendadak.
Penting untuk diketahui bahwa etomidate kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II di Indonesia. Klasifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025. Dengan adanya aturan baru ini, penyalahgunaan etomidate, termasuk yang dicampur ke dalam liquid vape, dapat ditindak secara hukum berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian dalam upaya memberantas peredaran barang haram ini. Kepedulian dari lingkungan terdekat dan sekitar menjadi kunci utama.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk aktivitas peredaran narkoba. Untuk memudahkan pelaporan, Call Center Polri 110 tersedia dan aktif selama 24 jam. Dengan melaporkan, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dan menciptakan kondisi yang lebih aman.
Peningkatan kewaspadaan terhadap modus-modus baru peredaran narkoba, seperti penggunaan liquid vape, juga sangat penting. Edukasi mengenai bahaya etomidate dan zat adiktif lainnya perlu terus digalakkan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah fondasi kuat untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
Sumber: AntaraNews