Kepala BNN Soroti Peredaran Narkotika dalam Liquid Vape, Minta Dilarang di Indonesia
Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya dan zat terlarang di dalam liquid vape.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap fenomena peredaran zat narkotika dalam cairan vape yang dinilai semakin masif di tengah masyarakat. Temuan serupa juga sebelumnya pernah disampaikan BNN dalam sejumlah kesempatan.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” kata Suyudi dalam rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026).
Suyudi menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya dan zat terlarang di dalam liquid vape.
“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” jelasnya.
Temuan ini, menurut BNN, menunjukkan bahwa vape kini tidak lagi sekadar digunakan sebagai rokok elektrik, tetapi juga telah disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan zat psikoaktif lainnya.
Etomidate Kini Masuk Narkotika Golongan II
Terkait temuan etomidate dalam cairan vape, Suyudi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memasukkan zat tersebut ke dalam kategori narkotika.
“Terkait dengan etomidate yang ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut bersyukur bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua,” paparnya.
Dengan status hukum tersebut, penindakan terhadap peredaran etomidate dalam vape kini memiliki dasar regulasi yang lebih kuat.
Minta Indonesia Contoh Negara ASEAN
Suyudi juga mendorong Indonesia untuk mencontoh sejumlah negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu melarang peredaran vape.
“Ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negaa Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” katanya.
Menurutnya, pelarangan vape di Indonesia menjadi langkah penting untuk menekan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
“Harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” sambungnya.
Pelarangan Bisa Tekan Peredaran Zat Berbahaya
Suyudi menilai, apabila vape sebagai media dilarang, maka peredaran etomidate dan zat berbahaya lainnya di masyarakat dapat ditekan secara signifikan.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” pungkasnya.