BNN Bongkar Pabrik Narkoba Cair Vape Jaringan Internasional di Apartemen Jaksel
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar pabrik narkoba cair vape jaringan internasional di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, mengamankan dua WNA.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar keberadaan clandestine laboratory (pabrik gelap) narkotika jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/1).
Pabrik gelap tersebut diketahui memproduksi cairan vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, sebuah modus baru dalam peredaran narkoba. Penyelidikan awal dimulai pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigakan.
Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif. Tim gabungan BNN, yang terdiri atas Direktorat Interdiksi, Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran, berkolaborasi dengan Bea Cukai.
Hasil pengamatan Tim Gabungan BNN serta Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang warga negara asing yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge (tangki) vape kosong menuju sebuah apartemen. Berdasarkan pengakuan TK, ia diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6,39 juta untuk perjalanan ke Indonesia.
TK dan MK kemudian meracik cairan etomidate, narkotika golongan II, untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape kosong tersebut di apartemen. Cairan bening yang mengandung narkotika golongan II, etomidate, ditemukan dalam satu botol kaca ukuran enam liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi 4.919,5 mililiter.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Di tempat kejadian perkara, didapatkan satu botol besar berisi cairan yang diduga etomidate yang disimpan di bawah lemari wastafel. Ini menjadi bukti utama produksi narkotika di lokasi tersebut.
Selain cairan narkotika, tim gabungan juga menyita berbagai barang bukti non-narkotika. Ini termasuk 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik warna hitam, satu corong plastik, dan uang tunai yang diduga untuk operasional.
Uang tunai milik TK sebanyak Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia, sedangkan uang tunai milik MK sebanyak Rp3,54 juta. Selain itu, Tim Gabungan juga menyita satu koper tas, tiga unit ponsel, dua tiket penerbangan, dan satu lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal VII angka 55 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut, para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Komitmen BNN dan Peran Masyarakat
Melalui pengungkapan kasus pabrik narkoba apartemen Jaksel ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor. Kolaborasi ini penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape.
Modus baru seperti pemanfaatan cairan vape sebagai media peredaran narkotika menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. BNN akan terus beradaptasi dengan berbagai taktik yang digunakan oleh sindikat narkoba.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui layanan resmi telepon BNN 184 atau kepada pihak berwajib lainnya.
Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam upaya preventif dan penindakan terhadap kejahatan narkotika. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Sumber: AntaraNews