Polda Kepri Perkuat Strategi Narkoba 2026: Kolaborasi Lintas Lembaga Jadi Kunci Pemberantasan
Polda Kepri menjadikan kolaborasi sebagai strategi utama dalam penindakan narkoba di tahun 2026, menargetkan pengungkapan kasus lebih tinggi untuk memberantas peredaran gelap di wilayah Kepulauan Riau.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menetapkan pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkoba sebagai prioritas utama pada tahun 2026. Langkah strategis ini diambil untuk menekan angka kejahatan narkotika yang terus meningkat di wilayah hukum Kepri. Fokus utama adalah penguatan sinergi dan kolaborasi erat dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam upaya penindakan. Ia mengungkapkan bahwa target pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di tahun 2026 mencapai 186 perkara. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya.
Strategi kolaborasi ini diharapkan mampu melampaui capaian tahun 2025 yang berhasil mengungkap 549 perkara, jauh di atas target awal 116 perkara. Peningkatan jumlah tersangka yang ditangkap juga menjadi indikator keberhasilan upaya pemberantasan ini.
Peningkatan Target dan Capaian Polda Kepri dalam Pemberantasan Narkoba
Polda Kepri menunjukkan komitmen serius dalam memerangi kejahatan narkotika dengan menetapkan target yang lebih ambisius untuk tahun 2026. Ditresnarkoba Polda Kepri menargetkan pengungkapan 186 kasus tindak pidana narkoba, meningkat dari 116 perkara yang ditargetkan pada tahun 2025. Peningkatan target ini mencerminkan dinamika dan tantangan dalam penanganan kasus narkoba di wilayah Kepri.
Realisasi pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2025 ternyata jauh melampaui target yang ditetapkan. Sebanyak 549 perkara berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri, angka ini signifikan lebih tinggi dibandingkan 432 perkara pada tahun 2024. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas strategi yang telah dijalankan sebelumnya.
Tidak hanya jumlah kasus, jumlah tersangka yang berhasil ditangkap juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2025, sebanyak 757 orang ditetapkan sebagai tersangka, meningkat dari 711 tersangka pada tahun 2024. Data ini mengindikasikan bahwa upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba semakin intensif dan membuahkan hasil konkret.
Kolaborasi Lintas Sektor sebagai Kunci Utama Strategi Narkoba Polda Kepri
Kombes Pol. Suyono menekankan bahwa strategi penindakan narkoba di tahun 2026 tidak dapat dipisahkan dari koordinasi dan kolaborasi. Polda Kepri aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait di Kepulauan Riau. Sinergi ini menjadi fondasi utama dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika secara menyeluruh.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kolaborasi ini meliputi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Bea Cukai. Melalui kerja sama ini, pertukaran informasi dan data menjadi lebih lancar. Hal ini memungkinkan penindakan yang lebih cepat dan terkoordinasi di seluruh wilayah Kepri.
Saling bertukar informasi dan data merupakan elemen krusial dalam strategi ini. Dengan demikian, setiap lembaga dapat memberikan kontribusi optimal sesuai dengan kewenangan dan sumber daya masing-masing. Pendekatan multisektoral ini bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Prioritas Penindakan Vape Mengandung Narkoba dan Kasus Terbaru
Selain penindakan narkoba konvensional, peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba menjadi salah satu prioritas utama Polda Kepri di tahun 2026. Penindakan terhadap vape jenis ini semakin gencar dilakukan mengingat adanya regulasi baru. Vape telah dikategorikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025.
Pada tahun 2025, jumlah barang bukti vape yang mengandung etomidate yang berhasil disita mencapai 5.918 unit. Angka ini menunjukkan skala peredaran vape narkoba yang cukup masif dan menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, penindakan terhadap jenis narkoba baru ini menjadi fokus penting bagi aparat kepolisian.
Sebagai bukti keseriusan, Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Kepri telah berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Batu Aji pada awal tahun 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 12 bungkus plastik bening narkoba jenis sabu dengan berat 4,57 gram. Selain itu, satu unit timbangan digital dan alat hisap (bong) juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Sumber: AntaraNews