Kepala BNN: Vape Alat Bantu Berhenti Merokok Ilusi, Justru Pintu Masuk Baru Narkoba
Temuan BNN, narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru narkoba.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.
Hal itu dikatakan Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam pidato sambutan acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu (18/2).
"Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS," kata Suyudi, sebagaimana dikutip dari Antara.
Vape Belum Terbukti Ilmiah Alat Berhenti Merokok
Dari temuan BNN, Suyudi menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru.
"Saya tegaskan di sini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru," ujar Suyudi.
Kandungan Vape Tak Diketahui
Suyudi juga menjelaskan vape tidak dapat langsung diketahui isi kandungannya saat digunakan, termasuk harum asap yang dikeluarkan alat tersebut.
"Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika," kata Suyudi.
Sarana untuk Penggunaan Narkoba
Menurut Suyudi, rokok elektrik menjadi sarana tepat untuk bersembunyi dan bertransformasi dari alat konvensional seperti penggunaan zat adiktif sabu pada bong.
"Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi," ucap Suyudi.
Kandungan Vape Berisi Zat Adiktif
Isi kandungan vape, tutur Suyudi, banyak ditemukan zat adiktif berupa sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya.
“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," jelas Suyudi.
Suyudi menjelaskan cairan atau e-liquid dari vape mengandung narkotika golongan satu dan dua berupa nikotin, propilen, glikol, gliserin, dan sejumlah zat adiktif dengan jenis koktail kimia.
"Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru," ucap Suyudi.
Respons APVI
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) merespons pernyataan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyatakan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba. APVI menyebut pernyataan BNN tersebut harus proporsional, bukan menuding semua industry ilegal.
"Kami mendukung upaya pemerintah dan BNN dalam memberantas narkoba. Tapi menurut saya, kebijakan harus proporsional. Fokusnya harus pada pelaku ilegal, bukan menuding semua industri legal yang sudah patuh aturan," kata Ketua Umum APVI Budiyanto dikutip dari Instagram apvi.official, Jumat (20/2).
Menurut Budiyanto, masalah sebenarnya ada para praktik ilegal, bukan pada perangkat vape itu sendiri. Solusi yang tepat menurut APVI dikatakan Budiyanto adalah pengawasan yang ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku kriminal tanpa membuat industri legal menjadi korban.
"Industri rokok elektronik (REL) sekarang sudah melibatkan ribuan pelaku usaha, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, dan menyumbang triliunan rupiah bagi negara. Jadi kebijakan yang bijak harus menyeimbangkan antara menindak penyalahgunaan narkoba dan tetap melindungi lapangan kerja serta ekonomi yang sehat," tandas Budiyanto.