Mendes PDTT Yandri Susanto Dukung Pelarangan Vape untuk Cegah Narkoba

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyatakan dukungan penuh terhadap pelarangan vape guna mencegah penyalahgunaan narkotika, menyusul temuan BNN terkait kandungan zat terlarang dalam cairan rokok el

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mendes PDTT Yandri Susanto Dukung Pelarangan Vape untuk Cegah Narkoba
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyatakan dukungan penuh terhadap pelarangan vape guna mencegah penyalahgunaan narkotika, menyusul temuan BNN terkait kandungan zat terlarang dalam cairan rokok el (AntaraNews)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto belum lama ini menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape. Dukungan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Yandri Susanto di Jakarta.

Menurut Mendes PDTT Yandri, popularitas vape yang terus meningkat di kalangan generasi muda membuka celah besar bagi penyalahgunaan. Ini termasuk sebagai media konsumsi zat terlarang yang membahayakan. Oleh karena itu, langkah proaktif sangat diperlukan.

Persetujuan ini sejalan dengan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai adanya kandungan narkotika dalam sampel cairan vape. Yandri Susanto menilai pelarangan ini krusial untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Mendes PDTT Yandri Susanto menegaskan bahwa vape kini banyak digandrungi berbagai kalangan, terutama generasi muda, dengan jumlah pengguna yang terus bertambah. Fenomena ini menciptakan kerentanan terhadap penyalahgunaan. Ia secara tegas menyatakan setuju dengan usulan Kepala BNN. Potensi vape disalahgunakan terkait narkoba menjadi perhatian utama.

Mantan Wakil Ketua MPR RI itu juga berpandangan bahwa pelarangan vape harus didukung oleh aturan hukum yang jelas. Regulasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menghadapi bahaya narkoba yang terus berkembang.

Langkah memasukkan larangan vape ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang sedang dibahas di DPR dianggap sebagai upaya strategis. Ini akan memperkuat aspek regulasi terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, diharapkan ada payung hukum yang kokoh.

Yandri Susanto juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi hanya menyasar wilayah perkotaan. Kini, ancaman tersebut telah merambah hingga ke desa-desa di seluruh Indonesia. Kondisi ini menuntut langkah antisipatif yang lebih komprehensif dari semua pihak.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa penyebaran narkoba di desa-desa perlu menjadi perhatian besar bagi pemerintah dan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk membendung laju peredaran barang haram tersebut. Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto telah mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil pengujian laboratorium. Ditemukan adanya kandungan narkotika dalam sejumlah sampel cairan vape yang diperiksa oleh BNN. Temuan ini menjadi dasar kuat untuk usulan pelarangan.

Dari 341 sampel yang diperiksa, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja. Selain itu, satu sampel terbukti mengandung methamphetamine atau sabu. Zat etomidate, yang merupakan obat bius, juga terdeteksi dalam sampel lain.

Temuan BNN ini menunjukkan adanya tren baru dalam modus peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Modus operandi ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu bersinergi.

Perlindungan terhadap generasi muda menjadi prioritas utama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui vape. Edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika harus terus digencarkan. Ini termasuk bahaya penggunaan vape yang dicampur zat terlarang.

Dengan adanya dukungan dari Mendes PDTT dan temuan BNN, diharapkan regulasi yang lebih ketat dapat segera diterapkan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan vape sebagai pintu masuk narkotika. Langkah ini demi masa depan bangsa yang bebas narkoba.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi