Ini Alasan Mendes Yandri Setuju Usulan Pelarangan Vape
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah TertinggalYandri Susanto mendukung proposal untuk pengembangan desa dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan dukungan terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengenai pelarangan peredaran vape di Indonesia. Yandri menyatakan bahwa vape berpotensi disalahgunakan, terutama di kalangan generasi muda yang saat ini tengah populer dan mengalami peningkatan populasi pengguna.
"Olehnya, saya setuju dengan usulan Kepala BNN ini karena memang potensi Vape disalahgunakan terkait narkoba," kata Yandri dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026).
Yandri menekankan bahwa pelarangan vape seharusnya diatur dengan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba. Selain itu, dia juga mengapresiasi usulan pelarangan vape yang dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi III DPR.
"Saat ini Narkoba telah menyasar wilayah desa. Olehnya, hal ini perlu jadi perhatian besar kita semua," katanya. Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan temuan BNN terkait sampel cairan vape yang menunjukkan adanya zat narkotika.
11 Sampel Mengandung Ganja
Menurut Suyudi, "Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif." Dia menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape mengungkapkan fakta mengejutkan. Dalam temuan tersebut, terdapat 11 sampel yang mengandung kanabinoid atau ganja, serta satu sampel yang berisi methamphetamine atau sabu.
Suyudi juga menyebutkan bahwa BNN menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji. Dia menambahkan bahwa narkotika berkembang dengan sangat cepat, dan saat ini sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.