Bareskrim Bongkar Lab Vape Berisi Etomidate di Apartemen Jakarta Timur, Berawal dari Kecurigaan Ojol
Bareskrim Polri membongkar lab vape berisi etomidate di Jakarta Timur. Kasus terungkap dari laporan ojol, satu tersangka ditangkap, satu lainnya buron.
Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mengungkap dugaan laboratorium rahasia (clandestine lab) produksi cairan vape mengandung zat etomidate di sebuah apartemen di Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pengemudi ojek online pada 13 April 2026 yang mencurigai isi paket yang dibawanya.
"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV didapatkan 13 (Tiga belas) bungkus Catridge warna hitam berlogo MAFIA diduga bersisi cairan Etomidate dan 1 (Satu) bungkus bening yang diduga berisi Sabu-Sabu," kata Eko.
Berawal dari Paket Mencurigakan Ojol
Paket tersebut kemudian diperiksa menggunakan X-Ray oleh petugas di Mabes Polri sebelum diserahkan ke Subdit IV Dittipidnarkoba untuk pendalaman.
Tim kemudian melakukan operasi penyamaran dengan berpura-pura menjadi kurir yang mengantarkan paket. Dalam pengembangan, petugas mengamankan seorang pria berinisial R yang datang mengambil barang. Dari hasil pemeriksaan, paket itu disebut akan dikirim kembali ke sebuah hotel di Jakarta Timur.
Penyelidikan mengarah pada tersangka Ananda Wiratama yang kemudian ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Jakarta Timur pada 14 April 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, serta puluhan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
"Didapatkan informasi dari hasil introgasi Tersangka Ananda Wiratama bahwa diperintahkan oleh pengendali atas nama Frendry Dona yang berada di Apartemen Callia Pulo Gadung, Jakarta Timur," ungkap Eko.
Apartemen Jadi Lokasi Produksi, Pengendali Buron
Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas bergerak ke unit apartemen yang diduga menjadi pusat aktivitas. Namun, saat penggerebekan dilakukan, sosok yang diduga sebagai pengendali, Frendry Dona, tidak berada di lokasi.
Di dalam apartemen tersebut, polisi menemukan berbagai barang yang diduga terkait produksi dan distribusi vape ilegal, termasuk puluhan cartridge kosong berbagai merek, ratusan kemasan vape, alat pres, serta narkotika jenis sabu.
Eko menjelaskan, jaringan ini menggunakan modus pengiriman melalui jasa ojek online maupun pengantaran langsung. Tersangka Ananda Wiratama disebut menerima bayaran Rp100 ribu untuk setiap pengiriman.
"Setelah pengiriman berhasil, tersangka Ananda Wiratama mendapat upah senilai Rp. 100.000 pada setiap pengiriman," jelas Eko.
Polisi juga menetapkan Frendry Dona sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan dugaan peran sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkoba tersebut.
"DPO atas nama Frendry Dona, yang berperan sbg pengendali Clan Lab Etomidate di Jakarta," kata Eko.