Indonesia dan Singapura Perkuat Kerja Sama Hadapi Ancaman Narkoba Golden Triangle
Indonesia dan Singapura bersinergi menghadapi ancaman narkoba Golden Triangle yang kian meluas, termasuk peredaran zat baru seperti etomidate dalam vape, demi menjaga keamanan regional.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan bahwa Indonesia dan Singapura menghadapi ancaman serius dari dampak meluasnya kawasan Golden Triangle. Kawasan yang meliputi Thailand, Myanmar, dan Laos ini dikenal sebagai produsen narkotika terbesar di Asia Tenggara, dengan produksi metamfetamina yang masif terus mencari celah pasar di wilayah selatan. Ancaman ini menyoroti pentingnya kerja sama bilateral yang kuat antara kedua negara dalam memerangi peredaran gelap narkoba lintas negara.
Dalam audiensi strategis dengan Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura pada Selasa, 20 Januari 2026, Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa keamanan Singapura tidak terpisahkan dari keamanan Indonesia, begitu pula sebaliknya. Pertemuan ini menjadi landasan untuk memperkuat sinergi dan komitmen dalam menjaga stabilitas serta keamanan kawasan dari bahaya narkoba.
Pergeseran modus peredaran narkoba ke New Psychoactive Substances (NPS) menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian bersama. BNN RI mendeteksi maraknya penggunaan etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan vape, sebuah modus yang sangat berbahaya karena sulit dideteksi dan populer di kalangan remaja perkotaan.
Ancaman Narkoba Golden Triangle dan Modus Baru
Kawasan Golden Triangle terus menjadi sumber utama produksi narkotika, khususnya metamfetamina, yang dampaknya meluas hingga ke Indonesia dan Singapura. Produksi yang masif di wilayah utara Asia Tenggara ini secara konsisten mencari pasar baru di kawasan selatan, menciptakan tekanan besar terhadap upaya pemberantasan narkoba di kedua negara.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyoroti bahwa ancaman ini tidak hanya terbatas pada narkotika tradisional, tetapi juga berkembang ke zat psikoaktif baru atau NPS. Perkembangan ini menuntut respons yang lebih adaptif dan kolaboratif dari negara-negara di kawasan.
Modus penyelundupan narkoba juga semakin canggih, termasuk melalui ship-to-ship transfer di perairan perbatasan seperti Selat Malaka dan Selat Singapura. Selain itu, metode body strapping melalui jalur feri penumpang masih menjadi tantangan serius yang memerlukan pengawasan terintegrasi dan koordinasi erat antarnegara.
Peningkatan Prevalensi dan Bahaya Etomidate
Survei nasional yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pusat Statistik (BPS), dan BNN menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada tahun 2025 mencapai 2,11 persen, atau setara dengan 4,1 juta jiwa penduduk usia produktif (15–64 tahun). Angka ini menunjukkan skala masalah yang signifikan di dalam negeri.
Salah satu ancaman terbesar yang menjadi perhatian adalah pergeseran ke NPS, dengan etomidate yang dicampurkan ke dalam cairan vape menjadi kasus yang menonjol. Modus ini sangat berbahaya karena sulit dideteksi secara kasat mata dan sangat populer di kalangan remaja perkotaan, berpotensi menyebabkan kerusakan organ vital hingga kematian.
Sebagai respons tegas, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Peraturan ini secara resmi mengklasifikasikan etomidate sebagai narkotika golongan II, memungkinkan penegakan hukum yang lebih keras terhadap penyalahgunaannya.
Penguatan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Singapura
Audiensi strategis antara BNN RI dan CNB Singapura merupakan langkah konkret untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkoba lintas negara. Komjen Pol. Suyudi menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Direktur CNB Singapura Sebastian Tan, menegaskan kuatnya hubungan persaudaraan dan kemitraan strategis kedua negara.
Kerja sama ini mencakup pertukaran pengalaman dalam pendidikan preventif, di mana Indonesia berharap dapat belajar dari praktik terbaik Singapura terkait pengembangan kurikulum pencegahan narkoba yang efektif. Program ANANDA (Aksi Nasional Anti Narkoba Dimulai dari Anak) menjadi pendekatan lembut yang diusung Indonesia dalam upaya pencegahan.
Selain itu, BNN RI mengusulkan penguatan kerja sama dalam aspek investigasi finansial, mengingat posisi Singapura sebagai pusat keuangan global. Kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing) dan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dianggap krusial untuk memiskinkan bandar narkoba dan memutus rantai kejahatan terorganisir.
Strategi Penegakan Hukum dan Pencegahan
Dengan klasifikasi etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat ini dapat dilakukan secara lebih keras. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip nol toleransi yang diterapkan Singapura, memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pentingnya pertukaran intelijen secara real-time dan presisi juga ditekankan, terutama terkait pergerakan daftar pencarian orang (DPO) lintas negara. Informasi yang cepat dan akurat sangat vital dalam melumpuhkan jaringan narkoba internasional.
BNN RI menegaskan komitmen penuh untuk menjadi mitra strategis CNB Singapura dalam menjaga stabilitas dan keamanan kawasan ASEAN dari ancaman narkoba. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan kawasan yang lebih aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika.
Sumber: AntaraNews