BNN Ungkap WNA Rusia Pengelola Lab Narkoba di Gianyar Gunakan Paspor Ganda

BNN RI berhasil mengungkap WNA Rusia pengelola lab narkoba di Gianyar yang menyamarkan identitasnya menggunakan paspor ganda, serta modus operandi licik lainnya untuk menghindari deteksi aparat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BNN Ungkap WNA Rusia Pengelola Lab Narkoba di Gianyar Gunakan Paspor Ganda
BNN RI berhasil mengungkap WNA Rusia pengelola lab narkoba di Gianyar yang menyamarkan identitasnya menggunakan paspor ganda, serta modus operandi licik lainnya untuk menghindari deteksi aparat. (AntaraNews)

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) baru-baru ini berhasil membongkar praktik ilegal laboratorium narkotika jenis mephedrone di Gianyar, Bali. Pengungkapan ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial NT yang diduga kuat sebagai pengelola utama. Kasus ini menyoroti modus operandi canggih dalam peredaran narkoba di Indonesia.

Tersangka NT diketahui menggunakan paspor ganda untuk menyamarkan identitasnya selama beroperasi di Indonesia, sebuah taktik yang mempersulit pelacakan oleh aparat. Selain itu, ia juga kerap berpindah-pindah lokasi vila sebagai tempat produksi dan menggunakan identitas palsu saat memesan bahan kimia prekursor. Modus ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari deteksi penegak hukum.

Pengungkapan besar ini bermula dari deteksi Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terhadap pengiriman bahan kimia mencurigakan dari luar negeri. Koordinasi lintas lembaga antara BNN, Bea Cukai, dan Imigrasi akhirnya berhasil melacak dan menangkap tersangka, serta membongkar laboratorium narkoba clandestine tersebut pada Kamis (5/3).

Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa tersangka NT diduga memiliki beberapa dokumen perjalanan berbeda. Saat penggerebekan di kamar vila, ditemukan tiga paspor dengan foto tersangka yang sama, namun menggunakan identitas berbeda. Salah satu paspor asli digunakan untuk perjalanan ke Indonesia, sementara paspor lainnya sedang dievaluasi keabsahannya oleh pihak imigrasi.

“Dokumen yang kita temukan di kamar saat penggerebekan ada tiga paspor. Paspor pertama adalah paspor dengan nama N yang digunakan di Rusia,” kata Roy. NT diketahui masuk ke Indonesia pada Januari 2026. Sebelum NT, seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam jaringan ini kini tengah diburu untuk ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Untuk menghindari deteksi aparat, NT tidak hanya berpindah-pindah vila, tetapi juga menggunakan identitas lain saat memesan bahan kimia untuk produksi narkotika. Bahan kimia prekursor seperti metilamin dan hidrobromik yang didatangkan dari China dipesan menggunakan nama berbeda, bukan nama aslinya. Modus operandi ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang dalam kegiatan ilegalnya.

Direktur Interdiksi Narkotika Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari temuan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terkait pengiriman bahan kimia dari luar negeri. Dua paket bahan kimia yang diberitahukan sebagai pigmen dengan tujuan pengiriman ke Bali terdeteksi mencurigakan. Hasil analisis laboratorium memastikan bahwa bahan tersebut adalah prekursor pembuatan mephedrone, yaitu valerophenone dan 4-methylpropiophenone.

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi erat antara Bea Cukai dan BNN untuk melakukan pengawasan terhadap pengiriman barang dan aktivitas penerimanya di Bali. Petugas gabungan melakukan pengawasan ketat terhadap lokasi tujuan pengiriman hingga akhirnya berhasil mengungkap laboratorium narkoba clandestine di sebuah vila di kawasan The Lavana De’Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menambahkan bahwa pihaknya turut membantu pengungkapan setelah menerima informasi adanya WNA yang dilacak. Imigrasi menelusuri data perlintasan dan izin tinggal tersangka, bahkan membuat skenario agar tersangka datang ke kantor imigrasi untuk keperluan administrasi. Skenario ini memungkinkan tim gabungan untuk mengidentifikasi dan membuntuti tersangka hingga lab narkoba ditemukan.

Mephedrone merupakan narkotika sintetis golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Narkotika jenis ini memiliki efek stimulan yang kuat dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Produksi mephedrone di laboratorium clandestine menimbulkan risiko besar terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar karena penggunaan bahan kimia berbahaya.

Dari penggerebekan di Gianyar, petugas menemukan mephedrone dalam bentuk larutan hingga kristal dengan berat total sekitar 7,3 kilogram. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang tersebut adalah mephedrone. Roy Hardi Siahaan menyatakan bahwa jumlah ini diduga menjadi pengungkapan terbesar narkotika jenis mephedrone di Indonesia hingga saat ini.

Pengungkapan ini juga menjadi yang pertama kalinya bagi BNN dalam membongkar laboratorium clandestine yang memproduksi mephedrone. Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, terutama yang melibatkan jaringan internasional dan modus operandi canggih.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi