Bea Cukai Ungkap 1.813 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Barang Bukti Tembus 18 Ton
Bea Cukai mencatat 1.813 penindakan narkotika sepanjang 2025 dengan barang bukti 18,37 ton dan 626 pelaku diamankan dari berbagai jaringan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) masih berlangsung intensif sepanjang 2025.
Dalam periode 1 Januari hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai secara nasional melakukan 1.813 penindakan dengan total barang bukti mencapai 18,37 ton, serta mengamankan 626 orang pelaku.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan sebagian besar pengungkapan dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga.
“Dari seluruhnya, 359 kasus merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum sementara 1.454 kasus lainnya merupakan penindakan mandiri Bea Cukai,” kata Nirwala dalam keterangannya, Selasa (30/12).
Menurutnya, pola penyelundupan NPP terus berkembang, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman, pemanfaatan jalur laut, hingga perlintasan darat di wilayah perbatasan.
Bea Cukai juga mencatat beberapa negara yang kerap menjadi sumber pengiriman narkotika ke Indonesia, di antaranya Malaysia, Thailand, dan Spanyol.
“Kondisi ini semakin menegaskan bahwa penindakan narkotika membutuhkan kolaborasi yang erat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Penindakan Menonjol dan Fokus pada Zat Baru
Sepanjang 2025, Bea Cukai juga mengungkap sejumlah penindakan besar yang dinilai signifikan.
Beberapa di antaranya meliputi penggagalan peredaran 2,14 juta gram MDMA asal Thailand di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, serta pengungkapan ladang ganja seluas 5,82 juta gram di Gayo Lues, Aceh.
Selain itu, aparat turut membongkar clandestine laboratory di Cisauk, Banten, serta mengamankan 960 unit cartridge etomidate di kawasan Pluit, Jakarta.
Terkait maraknya penyalahgunaan etomidate, Bea Cukai melalui Direktorat Interdiksi Narkotika mengusulkan penggolongan zat tersebut sebagai narkotika.
“Pemerintah kemudian menetapkannya sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Hasilnya, sepanjang 2025 Bea Cukai mencatat penindakan etomidate sebesar sekitar 50.593 gram di berbagai wilayah pengawasan,” jelas Nirwala.
Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai juga meningkatkan pemanfaatan open source intelligence (OSINT).
Hingga akhir Desember 2025, pendekatan ini menghasilkan 316 penindakan, serta 192 rekomendasi atensi terhadap obat-obatan tertentu, zat kimia, dan peralatan laboratorium yang berpotensi digunakan sebagai prekursor narkotika.