Oleh-Oleh Jemaah Haji Bisa Bebas Bea Masuk, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Bea Cukai tetapkan batas kiriman jemaah haji bebas pajak maksimal USD 3.000 dalam dua kali pengiriman. Lebih dari itu dikenakan bea masuk dan PPN.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk memperhatikan ketentuan pengiriman barang dari Tanah Suci agar tetap mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuany Praja, menjelaskan bahwa pembebasan bea masuk dan pajak diberikan dengan batasan tertentu, baik dari sisi frekuensi pengiriman maupun nilai barang.
"Secara fasilitas adalah bahwa jemaah haji ini diberikan pembebasan bea masuk maupun pajak, PPN, PPh dan pajak-pajak lain, untuk dua kali pengiriman," kata Cindhe dalam webinar DJBC, Kamis (16/4/2026).
Batas Pengiriman dan Nilai Barang
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, jemaah diperbolehkan mengirim barang sebanyak dua kali selama periode ibadah haji.
"Jadi kalau jemaah Indonesia itu kan singgahnya di dua kota suci, Mekkah dan Madinah. Artinya nanti kalau belanja untuk oleh-oleh bisa dikirimkan, kemudian ketika bergeser ke Mekkah, belanja lagi misalnya, itu bisa dikirimkan. Jadi dua kali pengiriman dalam periode haji yang sama," ungkapnya.
Selain jumlah pengiriman, nilai barang juga dibatasi maksimal USD1.500 untuk setiap pengiriman. Dengan demikian, total nilai barang yang dapat dibawa pulang tanpa dikenakan bea masuk mencapai USD 3.000.
"Jadi bapak/ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak totalnya USD 3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman," tegas Cindhe.
Tarif Berlaku Jika Melebihi Batas
Apabila jumlah atau nilai kiriman melebihi ketentuan, maka barang tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Cindhe menjelaskan, tarif bea masuk yang dikenakan adalah sebesar 7,5 persen dari nilai barang yang melebihi batas.
"Bea masuk itu 7,5 persen. Kami buat flat supaya layanannya lebih mudah dan lebih cepat. Kemudian PPN mengikuti ketentuan saat ini, yang secara ketentuan saat ini adalah efektifnya 11 persen," jelasnya.
Terkait periode pengiriman, DJBC telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan jasa titipan seperti PT Pos Indonesia (Persero), DHL, dan FedEx.
Pengiriman barang dapat dilakukan mulai setelah keberangkatan kloter pertama pada 22 April 2026 hingga 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
"Jadi kalau bapak/ibu sekalian sudah mau pulang baru ngirim, itu masih bisa diakomodir. Harapannya sampai di Indonesia kalau kapal mungkin dua minggu, tapi biasanya lewat pesawat kalau kiriman haji," kata Cindhe.