Bandar Sabu Mataram Ni Nyoman Juliandari Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara Melalui Putusan PK MA
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung menguatkan hukuman tujuh tahun penjara bagi Ni Nyoman Juliandari, seorang bandar sabu Mataram, menegaskan jerat hukum terhadap pelaku narkotika.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026, telah menguatkan vonis tujuh tahun penjara bagi Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, seorang bandar narkotika jenis sabu asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Keputusan ini menjadi penegasan hukum terhadap kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan di wilayah tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait putusan PK tersebut, meskipun detail putusan telah tercantum di laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung RI. Perkara ini telah diputus pada 17 April 2026 dan kini masih dalam proses minutasi oleh majelis hakim.
Majelis PK, yang dipimpin oleh Hakim Agung Hidayat Manao dengan anggota MA Noor Edy Yono dan Suradi, mengabulkan permohonan PK terpidana namun mengadili kembali perkara tersebut. Hasilnya, Mandari dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan Bandar Sabu Mataram
Kasus yang menyeret Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya, I Gede Bayu Pratama, ini bermula dari pengembangan penangkapan seorang kurir bernama Rana alias Agung. Kurir tersebut kedapatan membawa sabu seberat 1,9 gram beserta uang tunai Rp16,9 juta, yang kemudian membuka jalan bagi pengungkapan jaringan yang lebih besar.
Dari penangkapan kurir tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengidentifikasi dan mengungkap jaringan yang mengarah kepada Mandari dan suaminya. Penyelidikan intensif ini menunjukkan adanya keterlibatan pasangan suami istri dalam peredaran narkotika di wilayah Mataram.
Mandari dan suaminya kemudian ditangkap di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, saat keduanya hendak berangkat menuju Bali melalui jalur laut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba lintas wilayah.
Atas perbuatannya, Mandari dan suaminya dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini berkaitan dengan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika, menunjukkan peran aktif keduanya dalam jaringan tersebut.
Perjalanan Hukum Kasus Narkotika Mandari
Dalam perjalanan hukumnya, Mandari dan suaminya sempat dinyatakan bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram. Namun, jaksa penuntut umum tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan tersebut.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan pertama yang membebaskan keduanya. MA menyatakan Mandari dan suaminya terbukti bersalah sebagai bandar sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mandari dan empat tahun kepada suaminya, I Gede Bayu Pratama. Putusan kasasi ini menjadi dasar kuat bagi penegakan hukum terhadap keduanya.
Terbaru, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK terpidana Mandari, namun tetap mengadili kembali perkara tersebut. Hasilnya, majelis PK tetap menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun sesuai dengan putusan kasasi sebelumnya, sementara suami Mandari tetap dihukum empat tahun penjara.
Sumber: AntaraNews