MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
mahkamah agung![MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/8/2/1690965159865-2tb7w.jpeg)
Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
![MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/2/1690965302313-78zwc.png)
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi Mardani Maming. Ia merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani H Maming sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023.
- Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Ditanya Kenapa Tak Masukan Sang Putri ke TNI: Nanti Komandannya Dia Marahi Terus
- Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair
- Pria Makassar Tewas dengan Tubuh Terluka di Lahan Bekas Gudang, Awalnya Diduga Tertimpa Pohon
- Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka
- BKKBN Yakin Angka Stunting di Papua Tengah Segera Turun, Begini Caranya
- FOTO CERITA: Semangat Anak Kembar Siam Asal Garut, Bercita-cita Jadi Dokter
Putusan dari kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming ini sendiri tertanggal 1 Agustus tahun 2023. "Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp.110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara," bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu, (2/8). Mardani H Maming sendiri diketahui mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Kemudian, kasasi Mardani H Maming didistribusi pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.
"Tanggal masuk Senin, 19 Juni 2023, tanggal distribusi Senin 10 Juli 2023," bunyi putusan tersebut. Nomor surat pengantar dari kasasi yang diajukan Mardani H Maming sendiri ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023. Untuk nomor putusannya ialah 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM dengan jenis perkara pid.sus "Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming," demikian bunyi dari putusan kasasi Mardani H Maming.
![MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/2/1690965095917-3mc1di.png)
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pengadillan Tinggi (PT), Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif. Adapun Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Pengembangan ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri tak menampik pengembangan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korporasi.