Terungkap Cara Licik Zarof Ricar Tampung Duit Hasil TPPU, Bikin Perusahaan Bayangan
Tim Penyidik Pidsus menemukan shadow company yang didirikan bersama Agung Winarno. Perusahaan itu diduga jadi tempat penampungan hasil kejahatan.
Kejaksaan Agung membongkar perusahaan bayangan milik Zarof Ricar. Skema pencucian uang terungkap, sejumlah dokumen aset disita sebagai barang bukti.
Tim Penyidik Pidsus menemukan shadow company yang didirikan bersama Agung Winarno. Perusahaan itu diduga jadi tempat penampungan hasil kejahatan.
"Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan Hantu/bayangan yang didirikan oleh Tersangka AW bersama-sama dengan Tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime)pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4).
Dia mengungkapkan, penyidik mengejar aliran uang selama berbulan-bulan. Hasilnya, skema penyembunyian aset mulai terkungkap. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan lima kontainer dokumen. Isinya mencakup aset tanah dan bangunan.
"Penyidik Pidsus Kejagung menemukan 5 kontainer dokumen tanah, bangunan dan telah melakukan sita dokumen surat berupa tanah sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel," ujar dia
Amankan Rupiah dan Mata Uang Asing
Selain itu, penyidik juga mengamankan uang rupiah dan mata uang asing. Ada pula deposito, mobil mewah, dan emas batangan. Seluruh aset diduga terkait hasil tindak pidana.
Sembunyikan Hasil Kejahatan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof dan Agung Winarno sebagai tersangka TPPU.
"Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana," tandas dia.