Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Zarof dijerat dengan pasal TPPU terkait perkara pemufakatan jahat dan suap atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan, penyidikan TPPU terhadap Zarof telah dimulai sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor 06 Tahun 2025.
"Perlu kami sampaikan, penyidik Jampidsus terhadap perkara ZR telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU," kata Harli kepada wartawan, Senin (28/4).
Harli mengatakan, penetapan ini bukan karena adanya desakan dari pihak luar. Melainkan hasil dari pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.
"Jadi penyidik selama ini melakukan penggalian pendalaman dan pengembangan dan tertanggal 10 April yang lalu yang bersangkutan juga sudah terhadap yang bersangkutan itu sudah lakukan penyidikan, dugaan tindak pidana pencucian uang," ucap dia.
Seiring dengan penyidikan yang berjalan, sejumlah aset milik Zarof dan keluarganya, di antaranya di wilayah Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru juga telah diblokir.
Pemblokiran dilakukan untuk mencegah pengalihan aset. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen.
"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," ujar dia.
Kejagung menegaskan, penyidikan TPPU ini merupakan tindaklanjut dari perkara suap dan gratifikasi yang saat ini sedang berproses di pengadilan. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas.
"Nah yang perlu kita sampaikan juga bahwa penyidik selalu punya strategi, penyidik selalu punya strategi. Kenapa, karena terhadap perkara ini memang ini kan besar Rp920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. Nah pertanyaannya ini darimana," ujar dia.
"Oleh karenanya, perkara terkait dengan suap dan gratifikasinya, waktu itu ini sudah dibawa dulu ke pengadilan, sudah dibawa ke pengadilan, sekarang sedang berproses. Tetapi sembari penyidik juga mencari pertanyaan-pertanyaan, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu. Makanya terhadap yang bersangkutan dilakukan penyidikan TPPU ya, bahkan ditapkan tersangka, untuk menggali itu lebih jauh," dia menambahkan.
Harli menjelaskan, dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan barang bukti elektronik yang di dalamnya terdapat nama MS. Kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidikan terhadap dugaan perintangan proses hukum.
"Sehingga sewaktu digeledah tempat tinggalnya MS ternyata benar ditemukan ada dokumen catatan-catatan terkait bagaimana mengonslah perkara ini, sudah masuk nah ditangani. nah setelah ditangani ternyata masuk lagi ada soal perintangan, jadi ada alurnya ya. itu saya kira di situ dia ya," katanya.